Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Pindah Cabang and Resign

  • PPh 21 Pindah Cabang and Resign

     arvikimz updated 6 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • arvikimz

    Member
    8 May 2019 at 3:51 pm
  • arvikimz

    Member
    8 May 2019 at 3:51 pm

    Dear Rekan, ada yang bisa dibantu detail persoalan PPh 21 ini? Kasus :

    Karyawan A Bekerja dengan Gaji Bruto 17,000,000,-
    Karyawan Tersebut Bekerja dikantor pusat bulan Jan – Feb, setelah itu karyawan tersebut pindah cabang bulan mar – apr dan Resign dibulan april.
    Status PTKP K/1

    Pertanyaan :
    1. Perhitungan PPh 21 untuk bulan maret (saat setelah pindah cabang) bagaimana ?
    2. Perhitungan PPh 21 bulan april (masa terakhir kerja) itu bagaimana dengan pajak yang sudah dibayarkan ya ? kompensasinya diberikan kepada kantor pusat atau cabang ? mengingat kantor pusat dan cabang sama-sama memotong pajaknya

    Mohon detailnya rekan pro, terima kasih

  • gu33333

    Member
    9 May 2019 at 8:50 am
    Originaly posted by arvikimz:

    Perhitungan PPh 21 untuk bulan maret (saat setelah pindah cabang) bagaimana ?

    ditambahkan Ph netto cabang sebelumnya shg dapat ph netto disetahunkan dan memperhitungkan pph yg sudah dipotong di cabang yg sebelumnya..

    Originaly posted by arvikimz:

    Perhitungan PPh 21 bulan april (masa terakhir kerja) itu bagaimana dengan pajak yang sudah dibayarkan ya ? kompensasinya diberikan kepada kantor pusat atau cabang ? mengingat kantor pusat dan cabang sama-sama memotong pajaknya

    LB-nya milik cabang yg baru Rekan, karena cabang sebelumnya sudah perhitungkan nett shg A1-nya di cabang yg lama sudah nihil..

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now