Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Pindah Cabang and Resign
PPh 21 Pindah Cabang and Resign
Dear Rekan, ada yang bisa dibantu detail persoalan PPh 21 ini? Kasus :
Karyawan A Bekerja dengan Gaji Bruto 17,000,000,-
Karyawan Tersebut Bekerja dikantor pusat bulan Jan – Feb, setelah itu karyawan tersebut pindah cabang bulan mar – apr dan Resign dibulan april.
Status PTKP K/1Pertanyaan :
1. Perhitungan PPh 21 untuk bulan maret (saat setelah pindah cabang) bagaimana ?
2. Perhitungan PPh 21 bulan april (masa terakhir kerja) itu bagaimana dengan pajak yang sudah dibayarkan ya ? kompensasinya diberikan kepada kantor pusat atau cabang ? mengingat kantor pusat dan cabang sama-sama memotong pajaknyaMohon detailnya rekan pro, terima kasih
- Originaly posted by arvikimz:
Perhitungan PPh 21 untuk bulan maret (saat setelah pindah cabang) bagaimana ?
ditambahkan Ph netto cabang sebelumnya shg dapat ph netto disetahunkan dan memperhitungkan pph yg sudah dipotong di cabang yg sebelumnya..
Originaly posted by arvikimz:Perhitungan PPh 21 bulan april (masa terakhir kerja) itu bagaimana dengan pajak yang sudah dibayarkan ya ? kompensasinya diberikan kepada kantor pusat atau cabang ? mengingat kantor pusat dan cabang sama-sama memotong pajaknya
LB-nya milik cabang yg baru Rekan, karena cabang sebelumnya sudah perhitungkan nett shg A1-nya di cabang yg lama sudah nihil..
Salam