Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk Jasa Konsultan
Selamat siang rekan,
perusahaan menyewa jasa seorang konsultan, kemudian konsultan tersebut meminta bukti potong pph 21.
pertanyaan :
1. brp tarif pajaknya?
2. apakah dikenakan pemotong lain selain pph 21?
3. bagaimana prosedur pelaporannya?terimakasih
Sebelum saya jawab, berapa jasa konsultan tsb rekan?
dikepala 4 rekan
1. 5% x 50% x 4 jt = 100 rb
2. Bukan pegawai tidak bersifat berkesinambungan
3. Teknis pelaporan dapat konsultasi dengan AR atau rekan kerja- Originaly posted by nailahmad:
1. brp tarif pajaknya?
2. apakah dikenakan pemotong lain selain pph 21?
3. bagaimana prosedur pelaporannya?1. (DPP x 50%) x tarif pajak pasal 17
2. Tidak, hanya pph 21
3. Lapor bersamaan PPh 21 gaji bulanan bisa rekan baik, terimakasih rekan atas informasinya
maaf rekan kalo jasa konsultan bukannya masuk pph 23 ?
- Originaly posted by mogum:
maaf rekan kalo jasa konsultan bukannya masuk pph 23 ?
PPh 23 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Ada kata seorang berarti konsultan tsb orang pribadi. Jika perusahaan potong pph 23. cmiiw
jadi jika jasa konsultan itu berbentuk badan masuk pph 23 dan kalo orang pribadi masuk pph 21 ?
- Originaly posted by mogum:
maaf rekan kalo jasa konsultan bukannya masuk pph 23 ?
Jika yg memberikan jasa adalah perorangan, maka dipotong PPh 21.
Jika yg memberikan jasa adalah badan usaha, maka dipotong PPh 23.cmiiw
mantap master terimakasih pencerahan nya
mantap master terimakasih pencerahan nya