Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Wni yang bekerja Di Luar Negeri

  • Wni yang bekerja Di Luar Negeri

     pinal updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • faustine

    Member
    21 October 2019 at 2:53 am
  • faustine

    Member
    21 October 2019 at 2:53 am

    dear rekan pajak,

    mohon bantuannya, perusahaan sy PMA akan bekerja sama dengan Broker WNI yang tinggal di Luar negeri lebih dari 183 Hari dan pembayaran pajak di luar negeri, tetapi memiliki rekening BCA dan NPWP Indonesia.
    Yang ingin saya tanyakan, (Status perusahaan kami sedang ada pemeriksaan) dokumen apa yang kita perlu sebagai bukti bahwa kita akan memotong broker ini Pph 26 ? apa hanya visa saja atau memerlukan COR dari negara bersangkutan ?

    Terima Kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 October 2019 at 3:36 am

    pakai visa juga bisa, karena membuktikan bahwa dia sudah menjadi WPLN walaupun statusnya WNI. karena sudah jelas dia tinggal di LN lebih dari 183 hari.

  • pinal

    Member
    21 October 2019 at 4:31 am

    Kalo mau gampangnya, pake No Rekening BCA dan memakai NPWP nya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now