Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PERATURAN PPH 21 METODE GROSS UP
PERATURAN PPH 21 METODE GROSS UP
Selamat sore kakak2.
Ada yang tau perhitungan pph21 gross up ?
Mohon bantuannya ya,Saya sudah baca di forum, tapi tahun 2014 dan saya tidak tau tarif2 nya dari mana.
Thank you
- Originaly posted by Chun_nyie:
Ada yang tau perhitungan pph21 gross up ?
klik kontribusi tambahan, download aja disana, lalu ganti PTKP nya
Kontribusi tambahan yg mana ya rekan?
coba searching di google rekan byk sudah itu, ambil yang penulisannya di 2016 ke atas, karena PTKP yg berlaku adalah tarif 2016.
satu hal yg penting adalah pemahaman dan pengertian alur perhitungannya, menggunakan aplikasi baik, jika juga kita bisa pahami alurnya,agar jika mendapat case lain bisa kita atasi. cmiiwBisa pakai kalkulator PPh 21, gugling aja
coba pakai formula ini rekan.
Lapisan I PKP antara Rp. 1 s.d Rp. 50.000.000
Tunj PPh PKP setahun X (5% / 95%)Lapisan II PKP antara Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000
Tunj PPh PKP setahun – Rp. 47.500.000 X (15% / 85%) + Rp. 2.500.000Lapisan III PKP antara Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.000
Tunj PPh PKP setahun – Rp. 217.500.000 X (25% / 75%) + Rp. 32.500.000Lapisan IV PKP > Rp. 500.000.000
Tunj PPh PKP setahun – Rp. 405.000.000 X (30% / 70%) + Rp. 95.000.000kalau mau akurat sih pakai excel ya, atau pakai software
saya sudah pake rumus ini, namun ada selisih dengan rumus di ortax.
dan saya ketemu rumus PKP setahun X (5% / 95,25%). ada yang bisa jelaskan gak kenapa ada angka,25 nya. karena kalau saya pake rumus ini ktemu hasil tunjangan pajaknya, walau selisih angka sedikit.
kok perbandingannya dengan ortax, dibandingin dengan database pph 21 1721a1 donk perhitungan kertas kerja pph 21nya kalo beda berarti ada yang keliru
balas komen yg mana ya bang, hehe jadi bingung.
ohya bang, ada dasar hukumnya gak untuk rumus PPh 21 Gross Up.
- Originaly posted by KHERU641:
ohya bang, ada dasar hukumnya gak untuk rumus PPh 21 Gross Up.
per 16 pj 2016