Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Pensiunan
Dear Rekan,
Mohon informasi dan jawaban atas PPh 21 Pensiunan,
Apakah si pemberi kerja yang memotong dan menyetorkan PPh 21 atas pensiunan tersebut ,ataukah dapat si karyawan yang melakukan penyetoran nya sendiri ?
Sedangkan untuk tarif pengenaan pajak PPh 21 atas pensiunan tersebut,apakah benar pensiunan sebesar 0-50 jt dikenakan tarif 0 % dan 50-100 jt dikenakan tarif 5 % ?
Di tunggu jawaban nya ya rekan,
Sekian dan terima kasih atas bantuannya.- Originaly posted by zafran12:
Apakah si pemberi kerja yang memotong dan menyetorkan PPh 21 atas pensiunan tersebut ,ataukah dapat si karyawan yang melakukan penyetoran nya sendiri ?
Tidak bisa, PPh 21 nya dipotong
Originaly posted by zafran12:Sedangkan untuk tarif pengenaan pajak PPh 21 atas pensiunan tersebut,apakah benar pensiunan sebesar 0-50 jt dikenakan tarif 0 % dan 50-100 jt dikenakan tarif 5 % ?
Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 17
5% untuk penghasilan Sampai dengan Rp50.000.000
15% Di atas Rp50.000.000-Rp250.000.000
25% Di atas Rp250.000.000-Rp 500.000.000
35% Di atas Rp 500.000.000 Dear Rekan aangkunaefi,
Jadi kesimpulan nya apakah dana pensiunan tersebut di kenakan tarif PPh 21 juga ? atau tidak ?
saya dapat referensi dari website online pajak bahwa yang dikenakan potongan pph 21 itu adalah 0-50 jt yaitu 0 %,sedangkan 50-100 jt yaitu 5 %
dan apakah si pemberi kerja yang harus memotong pph 21 atas pensiunan atau si karyawan yang menyetorkannya sendiri ?Mohon penjelasan nya lebih lengkap.
Sekian & terima kasih.