Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 diperoleh dari 2 cabang
hi teman ortax, mau tanya,
1. apakah bisa perusahaan membayar gaji kepada 1 orang karyawan di cabang A dan cabang B?
2. bila ada kasus karyawan A bekerja di pusat juli – des dengan gaji 15jt per bln dan di cabang B diberi tambahan gaji 10 jt/ bulan per desember.
apakah hitungan pph 21 desembernya seperti dibawah ini? karena saya akan melakukan pembetulan pph 21 Des yang salah dihitung.
PUSAT
gaji juli – des (6x15jt) = 90.000.000
tunjangan pajak 6.455.880
gaji bruto 96.455.880
(biaya jabatan) 4.822.794
GAJI NETTO 91.633.086
GAJI NETTO SETAHUN 183.266.172
(ptkp) 67.500.000
pkp 115.766.172
PPH 21 12.364.926
PPH BULAN JL – DS 6.182.463
cabang B
Des gaji 10 jt
gaji 10.000.000
tunjangan 203.947
gaji bruto 10.203.947
(biaya jabatan) 510.197
GAJI NETTO 9.693.750
GAJI NETTO pusat dan cabang (9.693.750+91.633.086)=101.326.867
GAJI NETTO SETAHun
(ptkp) 67.500.000
pkp 33.826.867
PPH 21 1.691.343
jadi total pph 21 harusnya dipotong 1.691.343 ya?kalau sudah dibayarkan di pusat 6.455.880 dan cabang 203.947 karena dihitung setahun, jadi ada lebih bayar 6.659.860 – 1.691.343 = 4.968.517 bisa digunakan di masa maret dan berikutnya tapi di cabang mana ya?
benar kah laporan keuanganny di jurnal
piutang pph 21
hutang pph21
nanti di bulan maret saat pelaporan pph 21 brarti di jurnal
hutang pph 21
piutang pph 21
Mohon arahannya, hehehe..tq