Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 pph 21 diperoleh dari 2 cabang

  • pph 21 diperoleh dari 2 cabang

     ANNA_C updated 5 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • ANNA_C

    Member
    28 March 2020 at 3:23 pm
  • ANNA_C

    Member
    28 March 2020 at 3:23 pm

    hi teman ortax, mau tanya,
    1. apakah bisa perusahaan membayar gaji kepada 1 orang karyawan di cabang A dan cabang B?
    2. bila ada kasus karyawan A bekerja di pusat juli – des dengan gaji 15jt per bln dan di cabang B diberi tambahan gaji 10 jt/ bulan per desember.
    apakah hitungan pph 21 desembernya seperti dibawah ini? karena saya akan melakukan pembetulan pph 21 Des yang salah dihitung.
    PUSAT
    gaji juli – des (6x15jt) = 90.000.000
    tunjangan pajak 6.455.880
    gaji bruto 96.455.880
    (biaya jabatan) 4.822.794
    GAJI NETTO 91.633.086
    GAJI NETTO SETAHUN 183.266.172
    (ptkp) 67.500.000
    pkp 115.766.172
    PPH 21 12.364.926
    PPH BULAN JL – DS 6.182.463
    cabang B
    Des gaji 10 jt
    gaji 10.000.000
    tunjangan 203.947
    gaji bruto 10.203.947
    (biaya jabatan) 510.197
    GAJI NETTO 9.693.750
    GAJI NETTO pusat dan cabang (9.693.750+91.633.086)=101.326.867
    GAJI NETTO SETAHun
    (ptkp) 67.500.000
    pkp 33.826.867
    PPH 21 1.691.343
    jadi total pph 21 harusnya dipotong 1.691.343 ya?kalau sudah dibayarkan di pusat 6.455.880 dan cabang 203.947 karena dihitung setahun, jadi ada lebih bayar 6.659.860 – 1.691.343 = 4.968.517 bisa digunakan di masa maret dan berikutnya tapi di cabang mana ya?
    benar kah laporan keuanganny di jurnal
    piutang pph 21
    hutang pph21
    nanti di bulan maret saat pelaporan pph 21 brarti di jurnal
    hutang pph 21
    piutang pph 21
    Mohon arahannya, hehehe..tq

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now