Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi Pembetulan PPh
Saya lagi ngerjain Pembetulan PPh, Masa Maret ada Lebih Bayar 5.000.000 yg dikompensasi ke Masa April. Tetapi di April sudah Lebih Bayar 250.000
Apa bisa lebih bayar dari Masa Maret 5.000.000 ditambahkan dengan lebih bayar masa april 250.000?
atau saya harus kompensasi lebih bayar masa maret ke masa yang lain?
Viewing 1 - 2 of 2 posts