Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian pada spt pph 21
Pengisian pada spt pph 21
Dear rekan ortax,
Jika suatu perusahaan baru menjadi pkp (umkm) pada bulan juli dan memiliki karyawan dgn gaji perbulan diatas ptkp ( lebih dari 4,5jt ).
Pkp ini seharusnya melaporkan spt masa desember dan spt pph 21 tahunan.
Pada spt masa , apakah karyawan tersebut diinput sbg karyawan yg memiliki pendapatan diatas ptkp ?
Namun jika dihitung kembali, dengan gaji lebih dari4,5 jt dengan hanya masa kerja juli-des, maka pendapatan yg disetahunkan masih dibawah ptkp.
Jadi untuk pelaporan spt masa dan tahunannya bagaimana ya ?
mohon pencerahannya dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 posts