Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Belum pernah bayar pajak

  • Belum pernah bayar pajak

     Jhonsen updated 5 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Neni.h23

    Member
    18 April 2020 at 4:06 pm
  • Neni.h23

    Member
    18 April 2020 at 4:06 pm

    Assalamu'alaikum teman-teman saya mau tanya. Kalau perusahaan tidak pernah membayar dan melaporkan pph pasal 21 sebelumnya. Lalu saat mau bayar maka kita harus buat spt masa per bulan dulu juga atau bisa langsung spt tahunan masa desember?atau ada jalan keluar kah?bagaimana caranya?

  • Jhonsen

    Member
    19 April 2020 at 2:54 am
    Originaly posted by Neni.h23:

    Lalu saat mau bayar maka kita harus buat spt masa per bulan dulu juga atau bisa langsung spt tahunan masa desember?

    jika ada karyawan yg gajinya diatas PTKP dan terjadi kurang bayar maka perlu dibuatkan SPT Masa PPh21 per masa
    namun bila semua karyawan gaji dibawah PTKP maka hanya perlu SPT PPh21 masa Desember saja

    Ini ada referensi untuk pemahaman lebih lanjut
    https://www.pajak.go.id/id/artikel/kini-tidak-perl u-lapor-spt-masa-nihil

    semoga membantu

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now