Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21

  • PPh 21

     Jhonsen updated 5 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Junioran

    Member
    22 April 2020 at 2:58 am
  • Junioran

    Member
    22 April 2020 at 2:58 am

    dear para senior, dimohon bantuannya,,.
    jadi saya seorang karyawan salah satu perusahaan swasta, saya memiliki npwp.. saya sudah bekerja sekitar 2 tahun-an.

    pertannyaanya:
    apakah bisa saya mendapatkan laporan A1 dari perusahaan jika ternyata pada bagian pajak dari tempat saya bekerja tidak memiliki data npwp saya,,

  • Jhonsen

    Member
    22 April 2020 at 3:41 am
    Originaly posted by Junioran:

    apakah bisa saya mendapatkan laporan A1 dari perusahaan jika ternyata pada bagian pajak dari tempat saya bekerja tidak memiliki data npwp saya,,

    bisa saja dengan catatan penghasilan diatas PTKP, tapi atas PPh21 dipotong 20% lebih tinggi karena anggapannya tidak memiliki NPWP

    Jika ada NPWP ada baiknya diinformasikan ke bagian pajaknya.

  • Junioran

    Member
    22 April 2020 at 5:54 am

    yang dimaksud dengan penghasilan diatas PTKP ini bagai mana ya??
    diatas dengan katalain saya sebagai karyawan atau penghasilan saya herus lebih dari PTKP?

  • Afreezal

    Member
    22 April 2020 at 6:39 am
    Originaly posted by Junioran:

    penghasilan saya herus lebih dari PTKP?

    yang ini, penghasilan bruto rekan dalam setahun harus lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dulu baru ada kewajiban untuk perusahaan menerbitkan A1, klo masih dibawah PTKP perusahaan tidak wajib menerbitkan karena memang tidak wajib dilaporkan.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now