Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
dear para senior, dimohon bantuannya,,.
jadi saya seorang karyawan salah satu perusahaan swasta, saya memiliki npwp.. saya sudah bekerja sekitar 2 tahun-an.pertannyaanya:
apakah bisa saya mendapatkan laporan A1 dari perusahaan jika ternyata pada bagian pajak dari tempat saya bekerja tidak memiliki data npwp saya,,- Originaly posted by Junioran:
apakah bisa saya mendapatkan laporan A1 dari perusahaan jika ternyata pada bagian pajak dari tempat saya bekerja tidak memiliki data npwp saya,,
bisa saja dengan catatan penghasilan diatas PTKP, tapi atas PPh21 dipotong 20% lebih tinggi karena anggapannya tidak memiliki NPWP
Jika ada NPWP ada baiknya diinformasikan ke bagian pajaknya.
yang dimaksud dengan penghasilan diatas PTKP ini bagai mana ya??
diatas dengan katalain saya sebagai karyawan atau penghasilan saya herus lebih dari PTKP?- Originaly posted by Junioran:
penghasilan saya herus lebih dari PTKP?
yang ini, penghasilan bruto rekan dalam setahun harus lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dulu baru ada kewajiban untuk perusahaan menerbitkan A1, klo masih dibawah PTKP perusahaan tidak wajib menerbitkan karena memang tidak wajib dilaporkan.