Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PEMBEBASAN PPH 21 ATAS JASA PMK 28 TAHUN 2020
PEMBEBASAN PPH 21 ATAS JASA PMK 28 TAHUN 2020
Mohon pencerahannya rekan,,
pada PMK 28 dijelaskan bahwa penghasilan yang diberikan pembebasan atas pemotongan pph 21 adalah imbalan dalam nama dan bentuk apapun yang diterima oleh WP OP dalam negeri dari pihak tertentu (dlam hal ini kami adalah RS Rujukan COVID berdasarkan surat keputusan dari Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan) atas jasa yang diberikan dalam rangka penanganan COVID 19.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah jasa medis masuk dlm penghasilan yang berhak memperoleh pembebasan PPH 21 seperti yang tertuang dlm PMK 28 dimana kita ketahui bahwa para dokter dan perawat berada pd garda terdepan penanganan covid 19,,, kami sudah meminta konfirmasi dari AR namun masih didiskusikan dan blm ada jawaban kepastiannya..
terima kasih