Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › WPOP Artis pendapatan diatas 4.8M dan memiliki Karyawan.
WPOP Artis pendapatan diatas 4.8M dan memiliki Karyawan.
Dear rekan Ortax.
Mohon bantuannya.Rekan saya adalah pekerja seni, Sebut Saja WP IH.
Anggap saja penghasilannya dalam setahun melebihi 4.8M, apakah beliau sudah termasuk sebagai PKP?dan Apabila beliau memiliki Karyawan (Untuk Channel Youtubenya), dan beberapa karyawannya tersebut berpenghasilan diatas PTKP, apakah pelaporan PPh 21 dan pembuatan ID Billingya melalui Akun DJP WP IH?
Mohon bantuan dan masukannya.
Trims.- Originaly posted by delfath:
Rekan saya adalah pekerja seni, Sebut Saja WP IH.
Anggap saja penghasilannya dalam setahun melebihi 4.8M, apakah beliau sudah termasuk sebagai PKP?apabila tahun 2019 omset/ penghasilannya diatas 4.8M maka tahun 2020 nya sudah harus menjadi PKP dan berkewajiban membuat faktur pajak , apabila tidak mengajukan maka akan dikukuhkan sebagai PKP secara Jabatan oleh KPP
dan Apabila beliau memiliki Karyawan (Untuk Channel Youtubenya), dan beberapa karyawannya tersebut berpenghasilan diatas PTKP, apakah pelaporan PPh 21 dan pembuatan ID Billingya melalui Akun DJP WP IH?
betul dan dilaporkan menggunakan espt pph pasal 21 dan dilaporkan untuk karyawan mana saja seperti di perusahaan saja , hanya untuk yg ini kasusnya pengusahanya bukan perusahaan tp OP
salam , koreksi apabila salah 🙂
- Originaly posted by delfath:
ekan saya adalah pekerja seni, Sebut Saja WP IH.
Anggap saja penghasilannya dalam setahun melebihi 4.8M, apakah beliau sudah termasuk sebagai PKP?Sudah termasuk sebagai PKP, lapor tahunan wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib menerbitkan faktur pajak. Teknisnya kurang lebih bisa liat link referensi dr DJP
referensi:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/apakah-anda-ter masuk-pengusaha-kena-pajak - Originaly posted by delfath:
Rekan saya adalah pekerja seni, Sebut Saja WP IH.
Anggap saja penghasilannya dalam setahun melebihi 4.8M, apakah beliau sudah termasuk sebagai PKP?Mesti dilihat jenis penghasilan WPnya, apakah terhutang PPN ???
Karena WP tersebut adalah pekerja seni, apakah incomenya termasuk atau bukan penyerahan JKP