Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 pembayaran PPH 21 apa bisa dirapel

  • pembayaran PPH 21 apa bisa dirapel

     sensiganma updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • pikachu

    Member
    17 June 2020 at 3:12 am
  • pikachu

    Member
    17 June 2020 at 3:12 am

    Dear Rekan

    apakah pembayaran PPH 21 bisa di bayar sekaligus?
    karyawan yang tidak digaji selama 3 bulan (maret april mei) dan selama bulan tersebut juga tidak membayar pph 21, dan dibulan juni ini gaji yg selama 3 bulan tersebut akan dibayarkan, untuk perhitungan pph 21 nya seperti apa dan bagaimana untuk realisasi pelaporan di espt nya?

    Salam

  • deamiss

    Member
    22 July 2020 at 8:51 am

    Setahu saya ini bukan rapel, tapi keterlambatan gaji..

    perhitungannya sesuai masa maret, april, mei masing-masing berapa.

    untuk pembayaran dan spt nya, berarti telat bayar dan telat lapor.

  • sensiganma

    Member
    23 July 2020 at 3:14 am
    Originaly posted by pikachu:

    karyawan yang tidak digaji selama 3 bulan (maret april mei) dan selama bulan tersebut juga tidak membayar pph 21

    Seharusnya dicatat sebagai utang gaji, dan tetap dihitung PPh 21-nya.

    Lakukan pembetulan sesuai masa pajaknya, apalagi kl perusahaan rekan termasuk yg mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, karena ada hak pegawai di sana.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now