Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 DTP tidak diberikan ke Karyawan
PPh 21 DTP tidak diberikan ke Karyawan
Anonymous
Deleted User20 July 2020 at 7:17 amAnonymous
Deleted User20 July 2020 at 7:17 amDear Rekan-rekan,
saya ingin bertanya apabila perusahaan menggunakan PPh Ps. 21 DTP, biasanya Perusahaan menanggung PPh 21 Karyawannya, dan PPh 21 atas DTP itu tidak dikembalikan ke karyawan?? apa ada dampak perpajakan yang akan diterima perusahaan kemudian hari ketika diperiksa?
Terima kasih.
Menurut saya, kalau mau memanfaatkan DTP ya pph21 jgn dihitung dengan perhitungan pph21 ditanggung prusahaan. Perhitungan pph21 dihitung dgn sistem potong gaji kryawan, shingga bisa memanfaatkn DTP
ada nanti bakal diakui sebagai pendapatan lain- lain yang di perhitungan di SPT Tahunan yang dimana atas pendapatan lain-lain itu dianggap sebagai obyek pajak pada perhitungan PPh Badan nya
karena PPh yng seharusnya menjadi hak dari si karyawan di berikan sehingga sama perusahaan pasti dianggap sebagai pendapatan beda hal jika mau diakui ke akun lainnya secara akuntasincimiwiu
Anonymous
Deleted User23 July 2020 at 7:19 amOriginaly posted by christin23:Menurut saya, kalau mau memanfaatkan DTP ya pph21 jgn dihitung dengan perhitungan pph21 ditanggung prusahaan. Perhitungan pph21 dihitung dgn sistem potong gaji kryawan, shingga bisa memanfaatkn DTP
apa gak masalah, misal dibulan2 sebelum memanfaatkan dtp perhitungannya ditanggung, sedangkan setelah ada dtp perhitungannya jadi dipotong? jadi brutonya tidak sama dong ya.
- Originaly posted by userbarubelajar:
saya ingin bertanya apabila perusahaan menggunakan PPh Ps. 21 DTP, biasanya Perusahaan menanggung PPh 21 Karyawannya, dan PPh 21 atas DTP itu tidak dikembalikan ke karyawan?? apa ada dampak perpajakan yang akan diterima perusahaan kemudian hari ketika diperiksa?
Insentif PPh Ps 21 DTP akan ditagih kembali oleh fiskus
- Originaly posted by dh2018:
Insentif PPh Ps 21 DTP akan ditagih kembali oleh fiskus
Sependapat dengan ini, insentif DTP PPH 21 sendiri tujuan nya lebih ke meringankan Karyawan, walau di PMK 23, 44 atau 86 tidak disebutkan sanksi nya ada kemungkinan akan disuruh menyetor PPH 21 tsb jika kemudian hari ada pemeriksaaan karna tidak sesuai tujuan awal.