Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kesalahan Membuat ID Billing untuk DTP
Kesalahan Membuat ID Billing untuk DTP
Dear Rekan – Rekan ORTAX,
Apakah pernah mengalami hal berikut :
Dalam melaporkan SPT PPh 21 untuk karyawan , yang dilaporkan ID billing nya berbeda dengan laporan realisasi PPh 21 DTP.Pada masa Mei 2020 sudah dilaporkan, namun pada masa Juni 2020 baru sadar jika ID billing DTP yang dilaporkan di masa Mei 2020 salah angkanya.
Apakah boleh dilakukan pembetulan (membuat ID billing DTP yang benar) di masa sekarang?
Apakah konsekuensinya?Terima kasih dan salam.
Berarti ketika input nilai SSP DTP di SPT tanpa lihat fisik ebilling ya?
Lebih baik konsultasi dengan AR.
Dear Rekan Sensiganma,
Iya Rekan , saat melaporkan spt tidak mengecek kembali perhitungan DTP nya . Jadi yang digunakan ialah e billing yang telah dibuat sebelumnya dengan angka sebelum revisi , besok akan coba ditanyakan ke AR .
Trims
Dear Rekan – Rekan, apakah sebelumnya pernah membaca peraturan mengenai hal tersebut?
Trims
Anonymous
Deleted User20 July 2020 at 7:24 amOriginaly posted by bicarabijak:Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 15 Jul 2020.
Posts : 4.
 Post Reply  Quote15 Jul 2020 13:07
Dear Rekan – Rekan, apakah sebelumnya pernah membaca peraturan mengenai hal tersebut?Trims
belum pernah baca si rekan, tapi biar aman mungkin pembetulan aja ya.
Ya rekan userbarubelajar, terima kasih. Akhirnya kami lakukan pembetulan.