Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 karyawan pindahan

  • PPh 21 karyawan pindahan

     deamiss updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • deamiss

    Member
    22 July 2020 at 8:36 am
  • deamiss

    Member
    22 July 2020 at 8:36 am

    Dear rekan ortax..

    Mohon bantuannya.

    Perusahaan ditempat kerja saya sekarang ada 2 sebut saja PT A dan PT B

    Karyawan PT B di pindahkan ke PT A pada bulan Juni 2019 lalu, pada saat pelaporan SPT PPh 21 si karyawan ini melapor hanya untuk PT B padahal ia sudah bekerja di PT A dari Juli – Desember 2019.

    Karena pada saat melapor terdapat kurang bayar jika memasukkan PT A dan PT B (Penghasilan bruto digabung)

    Yang saya ingin tanyakan :

    1. apakah nantinya karyawan/perusahaan akan dapat sanksi karna tidak memasukkan PT A?

    2. bagaimana solusi pelaporan jika kasus nya seperti diatas?

    Terima kasih..

  • sensiganma

    Member
    23 July 2020 at 3:17 am
    Originaly posted by deamiss:

    apakah nantinya karyawan/perusahaan akan dapat sanksi karna tidak memasukkan PT A?

    Ya, dikenai bunga 2% per bulan dari kurang bayar.

    Originaly posted by deamiss:

    2. bagaimana solusi pelaporan jika kasus nya seperti diatas?

    Kedua penghasilan tetap harus dilaporkan, dan disetor kurang bayarnya

  • deamiss

    Member
    23 July 2020 at 6:53 am

    tetapi perusahaan sudah membayarkan pajaknya..

    kenapa masih kurang bayar ya rekan?

    mohon pencerahannya.

  • tirtapd

    Member
    23 July 2020 at 7:02 am

    bukti potong A1 di PT baru udah mengakomodir penghasilan neto dari perusahaan sebelumnya belum?

  • deamiss

    Member
    23 July 2020 at 7:13 am

    @tirtapd

    belum rekan..

    baiknya dibuatkan SPT pembetulan atau gimana ya?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now