Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 pembetulan spt masa

  • pembetulan spt masa

     dwi2000 updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • silviarantira

    Member
    11 August 2020 at 10:03 am
  • silviarantira

    Member
    11 August 2020 at 10:03 am

    maaf rekan mau nanya,jika perusahaan melakukan pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun maka akan adanya pembetulan dari bulan april-des, apakah dikenakan sanksi rekan karena pembetulannya sebelum penyampaian spt tahunan?

  • tirtapd

    Member
    11 August 2020 at 10:05 am
    Originaly posted by silviarantira:

    pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun maka akan adanya pembetulan dari bulan april-des

    kenapa pembetulan?

  • Afreezal

    Member
    12 August 2020 at 1:15 am
    Originaly posted by silviarantira:

    akan adanya pembetulan dari bulan april-des

    kenapa April-Des?
    Pembetulan saat masa

    Originaly posted by silviarantira:

    pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun

    ini saja.

    Ini maksudnya yang tenaga Ahil belum dipotong PPH 21 gtu kan?

    Originaly posted by silviarantira:

    apakah dikenakan sanksi rekan karena pembetulannya sebelum penyampaian spt tahunan?

    Sanksi nya atas Telat Bayar dan Pembetulan SPT yang menyebabkan KB.

  • silviarantira

    Member
    12 August 2020 at 2:37 am

    pph 21 nya belum dibayarkan rekan,karena TA tidak DTP dan beberapa pendapatan perusahaan sejak covid19 sedang ditangguhkan,jadi manajemen mengambil keputusan untuk membyar diakhir tahun semua pajak TA,sehingga setelah dibayar adanya pembetulan untuk setiap masa nya kan rekan?
    berarti dikenakan sanksi setiap pembetulan ya rekan?
    mohon pencerahannya rekan

  • Afreezal

    Member
    13 August 2020 at 6:24 am
    Originaly posted by silviarantira:

    sehingga setelah dibayar adanya pembetulan untuk setiap masa nya kan rekan?
    berarti dikenakan sanksi setiap pembetulan ya rekan?

    oh Jadi TA nya dipake dari April sd Des & Bayar pajak nya diakhir gtu? Klo gtu ya harus pembetulan setiap masa dipake nya TA.

    Dan ya, denda nya tiap masa yang dibetulkan.

  • silviarantira

    Member
    13 August 2020 at 6:28 am

    baik rekan @Afreezal terimakasih

  • dwi2000

    Member
    5 September 2020 at 11:10 pm

    maaf .mau tanya ..saya udahadakan pembetulan untuk spt masa pph 21…waktu saya akan input data tsb ke djp online…harus ada pembetulan jg…gmn yaa caranya pembetulan spt masa pph 21 pada djponline

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now