Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pembetulan spt masa
maaf rekan mau nanya,jika perusahaan melakukan pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun maka akan adanya pembetulan dari bulan april-des, apakah dikenakan sanksi rekan karena pembetulannya sebelum penyampaian spt tahunan?
- Originaly posted by silviarantira:
pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun maka akan adanya pembetulan dari bulan april-des
kenapa pembetulan?
- Originaly posted by silviarantira:
akan adanya pembetulan dari bulan april-des
kenapa April-Des?
Pembetulan saat masaOriginaly posted by silviarantira:pembayaran untuk tenaga ahli di akhir tahun
ini saja.
Ini maksudnya yang tenaga Ahil belum dipotong PPH 21 gtu kan?
Originaly posted by silviarantira:apakah dikenakan sanksi rekan karena pembetulannya sebelum penyampaian spt tahunan?
Sanksi nya atas Telat Bayar dan Pembetulan SPT yang menyebabkan KB.
pph 21 nya belum dibayarkan rekan,karena TA tidak DTP dan beberapa pendapatan perusahaan sejak covid19 sedang ditangguhkan,jadi manajemen mengambil keputusan untuk membyar diakhir tahun semua pajak TA,sehingga setelah dibayar adanya pembetulan untuk setiap masa nya kan rekan?
berarti dikenakan sanksi setiap pembetulan ya rekan?
mohon pencerahannya rekan- Originaly posted by silviarantira:
sehingga setelah dibayar adanya pembetulan untuk setiap masa nya kan rekan?
berarti dikenakan sanksi setiap pembetulan ya rekan?oh Jadi TA nya dipake dari April sd Des & Bayar pajak nya diakhir gtu? Klo gtu ya harus pembetulan setiap masa dipake nya TA.
Dan ya, denda nya tiap masa yang dibetulkan.
baik rekan @Afreezal terimakasih
maaf .mau tanya ..saya udahadakan pembetulan untuk spt masa pph 21…waktu saya akan input data tsb ke djp online…harus ada pembetulan jg…gmn yaa caranya pembetulan spt masa pph 21 pada djponline