Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PMK 110/PMK.03/2020 untuk DTP PPh 21
PMK 110/PMK.03/2020 untuk DTP PPh 21
Selamat Siang Rekan Ortax…
Mohon pencerahan, apakah WP sampai dengan masa juli 2020 belum memanfaatkan PMK PMK 110/PMK.03/2020 untuk DTP PPh 21 dan ingin memanfaatkan PMK tersebut bisa berlaku surut…
Maturnuwun
- Originaly posted by punjung72:
Selamat Siang Rekan Ortax…
Mohon pencerahan, apakah WP sampai dengan masa juli 2020 belum memanfaatkan PMK PMK 110/PMK.03/2020 untuk DTP PPh 21 dan ingin memanfaatkan PMK tersebut bisa berlaku surut…
Maturnuwun
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019,tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
jadi apabila sudah mendapat insentif sebelumnya maka otomatis dapat melanjutkan dari juli sampai desember, tpi apabila baru mengajukan fasilitas tersebut baru bisa digunakan saat pengajuannya
Mohon maaf rekan punjung72, numpang bertanya disini
Setelah berlakunya PMK 110/PMK.03/2020, Apakah e-billing PPh 21 DTP Masa Agustus 2020 di Keterangannya diisi PMK 110 ?- Originaly posted by nida95:
Apakah e-billing PPh 21 DTP Masa Agustus 2020 di Keterangannya diisi PMK 110 ?
id billing pmk 86