Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 E FELLING DJP ONLINE

  • E FELLING DJP ONLINE

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 11 Posts
  • linda1987

    Member
    9 September 2020 at 8:08 am
  • linda1987

    Member
    9 September 2020 at 8:08 am

    Sore pak/bu, numpang tanya soal pph 21 THR 2020, bulan mei saya ada kesalahan tidak membayar pph 21 thr masa mei saya pikir ikut DTP Covid lalu saya sudah membayar dibulan september 2020, saya sudah buat pembetulan ke satu E-SPT pph 21 sudah di CSV & mau lapor lewat e felling ke DJP Online lalu kenapa status jadi NIHIL juga nilai angka kosong, padahal saya sudah merubah di e-spt kurang bayar pembetulan 380.000 yang pph 21 pembetulan 0 ada muncul kurang bayar Rp 715.360 yang di bayar hanya karyawan yang tidak ada NPWP sebesar 255.360 lalu yang ada NPWP saya input NTPN 999 (16 digit) DTP COVID 19, saya tidak tahu kalau THR PPH 21 harus berbayar, sekarang sudah lunas bayar dan mau lapor E-Felling kenapa status NIHIL lalu angka jadi kosong ya pak/bu? bukan harusnya status kurang bayar lalu ada angka seperti kemarin Rp 715.360 pak/bu? kalau status NIHIL & angka jadi kosong apa tidak berpengaruh sama pajak yang kurang bayar & ada kesalahan pembayaran? mohon bantuan pencerahan pak/bu? soal saya ada telp berkali-kali ke Kliring pajak tidak sambung & tidak di angkat, terima kasih

  • alikaa

    Member
    9 September 2020 at 8:19 am

    untuk pembetulan 1 sudah direvisi perhitungan yang di espt? dan revisi billing DTPnya?

  • Afreezal

    Member
    9 September 2020 at 8:44 am
    Originaly posted by linda1987:

    kenapa status jadi NIHIL juga nilai angka kosong, padahal saya sudah merubah di e-spt kurang bayar

    Benar NIHIL rekan, karena tidak ada perubahan nominal, rekan hanya merubah di bagian SSP.

    Pembetulan itu akan jadi LB/ KB bila ada beda nominal dengan SPT 0 nya.

    Originaly posted by linda1987:

    bukan harusnya status kurang bayar lalu ada angka seperti kemarin Rp 715.360 pak/bu?

    Klo Pembetulan nya KB sebesar SPT 0 malah rekan bayar double.

    Originaly posted by linda1987:

    kalau status NIHIL & angka jadi kosong apa tidak berpengaruh sama pajak yang kurang bayar & ada kesalahan pembayaran?

    Tidak ada, Status NIHIL itu sudah benar.

  • linda1987

    Member
    10 September 2020 at 2:55 am
    Originaly posted by alikaa:

     

    iya kak, semua perhitungan sudah diperbaikin sesuai pembayaran pph 21 thr yang kurang bayar 380rb sudah dinput juga ntpn ke e spt pph 21 hanya pas e felling lewat djp online muncul status nihil dan nilai angka jadi kosong, soal baru pertama kali pembetulan pph 21, itu tidak masalah ya kalau lapor pph 21 e feling muncul status nihil & angka kosong

  • linda1987

    Member
    10 September 2020 at 2:55 am
    Originaly posted by alikaa:

     

    iya kak, semua perhitungan sudah diperbaikin sesuai pembayaran pph 21 thr yang kurang bayar 380rb sudah dinput juga ntpn ke e spt pph 21 hanya pas e felling lewat djp online muncul status nihil dan nilai angka jadi kosong, soal baru pertama kali pembetulan pph 21, itu tidak masalah ya kalau lapor pph 21 e feling muncul status nihil & angka kosong

  • Afreezal

    Member
    10 September 2020 at 7:05 am
    Originaly posted by linda1987:

    itu tidak masalah ya kalau lapor pph 21 e feling muncul status nihil & angka kosong

    Tidak masalah jika benar angka terhutang PPH 21 nya tidak ada perubahan.

  • linda1987

    Member
    11 September 2020 at 3:23 am

    Saya ada email ke informasi pajak ini balasan emailnya
    Berdasarkan dasar hukum di atas, THR merupakan salah satu jenis penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.
    Jika penerima THR yang Saudara maksud merupakan pegawai tetap, maka pengenaan PPh Pasal 21 atas THR tersebut merupakan PPh Pasal 21 tidak final. Saudara dapat mempelajari contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima oleh pegawai tetap beserta contoh kasusnya pada lampiran PER-16/PJ/2016.
    Apabila tidak muncul nominal pembetulan PPh Pasal 21 atas THR tersebut pada saat melaporkan SPT pada menu efiling, kemungkinan besar terdapat kesalahan input pada aplikasi e-spt PPh Pasal 21, mohon pastikan bahwa Saudara sudah menginputkan PPh 21 atas THR pada menu yang benar, yaitu menu pemotongan PPh 21 satu masa pajak.
    Silakan saudara pastikan kembali, apakah pemotongan PPh Pasal 21 yang Saudara maksud adalah untuk Tunjangan Hari Raya atau Tunjangan Hari Tua, karena sesuai ketentuan diatas tata cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas keduanya berbeda, sifat pemotongannya pun berbeda, dimana PPh Pasal 21 atas THR bersifat tidak final, sementara atas Tunjangan Hari Tua bersifat final.

    kalau seperti ini balasan email dari informasi pajak, lalu bagaimana lapor pajak e felling lewat djp online pembetulan ke 1 status nihil, soal dari pajak bilang thr bersifat tidak final, saya jadi tambah bingung kak, mohon bantuan para rekan sekalian bagi yang paham sama perpajakan, saya pemula harap maklum, terima kasih

  • Afreezal

    Member
    11 September 2020 at 6:46 am

    Sebentar rekan, ini untuk SPT 0 nya (sebelum pembetulan) ini rekan perhitungan Pajak nya sudah benar kan?
    Cuma ibu belum bayar karna, rekan anggap semuanya DTP, benar begitu?

    Jadi contoh
    SPT 0 nya misal.
    PPH 21 terhutang nya 1.000.000
    rekan masukin SSP DTP 1.000.000
    padahal yang 300.000 tidak DTP, gtu?

  • linda1987

    Member
    14 September 2020 at 6:27 am

    Siang kak, kemarin yang ini pembetulan 0
    pph 21 terhutang : 715.360
    SSP DTP : 460.000
    bayar pph 21 thr tanpa npwp : 255.360 ( yang ini sudah dibayar bulan juni 2020 untuk masa pajak mei 2020 )
    keterangan status DJP online kurang bayar nilai 715.360
    pembetulan ke 1 :
    pph 21 terhutang : 715.360
    SSP DTP : 80.000
    pph 21 tanpa npwp : 255.360 ( sudah dibayar bulan juni 2020 jadi tidak bayar lagi )
    pph 21 thr yang ada npwp kemarin dipikir DTP : 380.000 ( yang ini dibayar bulan september 2020 untuk masa pajak mei 2020 )
    keterangan status djp online : NIHIL dengan nilai 0
    Saya hanya revisi perbaikin NTPN pph 21 yang dipikir DTP dan edit ssp di pisahin seperti ini :
    – no ntpn : 999999999 : 80.000 (9 september 2020 )
    – no ntpn : jdkhwuor : 255.360 ( 8 juni 2020 )
    – no ntpn : dkkhwreru : 380.000 ( 9 september 2020 )
    tetapi kenapa pas saya lapor lewat e feeling djp online status berubah jadi NIHIL & angka 0 kosong gk ada nilai sama sekali padahal sudah bayar kekurangan juge melaporkan perbaikan pembetulan ke 1, mohon pencerahan pak/bu, saya masih kurang paham & masih pemula, terima kasih semuanyaa…

  • Afreezal

    Member
    17 September 2020 at 2:18 am
    Originaly posted by linda1987:

    tetapi kenapa pas saya lapor lewat e feeling djp online status berubah jadi NIHIL & angka 0 kosong gk ada nilai sama sekali

    ya karena soal ini bu linda

    Originaly posted by linda1987:

    Siang kak, kemarin yang ini pembetulan 0
    pph 21 terhutang : 715.360

    Originaly posted by linda1987:

    pembetulan ke 1 :
    pph 21 terhutang : 715.360

    PPH 21 terhutang nya gak berubah jadi memang benar di SPT pembetulannya 1 nya NIHIL.
    Klo misal PPH 21 Terhutang di pembetulan 1 nya, misal nih ya
    716.000
    nah ini baru di SPT Pembetulannya akan KB 4.640 (dari PPH 21 Terhutang Pemb 1 – PPH 21 Terhutang SPT 0)

    Jadi intinya di Pembetulan itu munculin KB/LB hanya jika ada perubahan nominal PPH 21 terhutang nya.
    Jika pembetulan nya hanya untuk benerin nama/ SSP/ etc, yang tidak merubah nominal PPH 21, maka status nya pasti NIHIL.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now