Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Salah NPWP di Bukpot Pph21 di tahun sebelumnya

  • Salah NPWP di Bukpot Pph21 di tahun sebelumnya

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • elisasrimunggaran

    Member
    15 September 2020 at 10:07 am
  • elisasrimunggaran

    Member
    15 September 2020 at 10:07 am

    Selamat sore,
    Kawan kawan saya mau tanya, perusahaan salah menginput no npwp pada bukti potong pph21 dan telah dilaporkan karena unk masa 2019, hal ini dikarenakan ada 2 nama karyawan yg sama dan kemungkinan bagian pajak perusahaan salah menginput no npwp, jadi 2 WP yang berbeda di input dgn no npwp yg sama, solusinya bagaimana ya ? Karena ini unk masa 2019 & sudah dilaporkan

  • Afreezal

    Member
    16 September 2020 at 1:33 am
    Originaly posted by elisasrimunggaran:

    jadi 2 WP yang berbeda di input dgn no npwp yg sama, solusinya bagaimana ya ?

    Untuk NPWP yang kena 2 BP ini apa di SPT OP nya dilaporkan keduanya?
    dan untuk yang gk ada BP nya, lapor tanpa BP di SPT OP?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now