Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Salah NPWP di Bukpot Pph21 di tahun sebelumnya
Salah NPWP di Bukpot Pph21 di tahun sebelumnya
Selamat sore,
Kawan kawan saya mau tanya, perusahaan salah menginput no npwp pada bukti potong pph21 dan telah dilaporkan karena unk masa 2019, hal ini dikarenakan ada 2 nama karyawan yg sama dan kemungkinan bagian pajak perusahaan salah menginput no npwp, jadi 2 WP yang berbeda di input dgn no npwp yg sama, solusinya bagaimana ya ? Karena ini unk masa 2019 & sudah dilaporkan- Originaly posted by elisasrimunggaran:
jadi 2 WP yang berbeda di input dgn no npwp yg sama, solusinya bagaimana ya ?
Untuk NPWP yang kena 2 BP ini apa di SPT OP nya dilaporkan keduanya?
dan untuk yang gk ada BP nya, lapor tanpa BP di SPT OP?
Viewing 1 - 3 of 3 posts