Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tidak Jadi menggunakan DTP
Anonymous
Deleted User9 October 2020 at 4:56 amAnonymous
Deleted User9 October 2020 at 4:56 amDear Rekan2,
Ingin bertanya apabila sebuah perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas DTP misal 2 Masa pajak, dan di masa pajak ketiga ada perubahan dari manajemen yang memutuskan untuk tidak memanfaatkan DTP dan akan menyetorkan kembali PPhnya ke negara. mau nanya selain denda akibat telat setor apakah ada efek lain? dan laporan pph 21 yang sudah dilapor sebelumnya harus bagaimana?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts