Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Tidak Jadi menggunakan DTP

  • Tidak Jadi menggunakan DTP

     Anonymous updated 4 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Anonymous

    Deleted User
    9 October 2020 at 4:56 am
  • Anonymous

    Deleted User
    9 October 2020 at 4:56 am

    Dear Rekan2,

    Ingin bertanya apabila sebuah perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas DTP misal 2 Masa pajak, dan di masa pajak ketiga ada perubahan dari manajemen yang memutuskan untuk tidak memanfaatkan DTP dan akan menyetorkan kembali PPhnya ke negara. mau nanya selain denda akibat telat setor apakah ada efek lain? dan laporan pph 21 yang sudah dilapor sebelumnya harus bagaimana?

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now