Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Relaksasi JKK dan JKM

  • Relaksasi JKK dan JKM

     glopas updated 4 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • glopas

    Member
    23 October 2020 at 7:10 am
  • glopas

    Member
    23 October 2020 at 7:10 am

    Dear rekan,

    Untuk relaksasi pemerintah berupa pengurangan 99% premi JKK dan JKM, dimana pengusaha hanya membayar 1%nya, Untuk perhitungan PPH 21 sebagai dasar menghitung gross penghasilan karyawan kita menghitung :
    a. Cukup 1% sesuai yang perusahaan bayarkan; atau
    b. Tetap 100%, dan 99% dianggap insentif yang oleh perusahaan akan dianggap pendapatan lain lain kemudian koreksi fiskal

    Jika ada aturan yang mendukung, mohon disertakan

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now