Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Mengenai Komisi
Mau tanya tentang bagaimana perhitungan PPh 21 perbulannya jika ada salah satu pegawai dengan gaji dibawah PTKP yang mendapatkan komisi contohnya sebesar 25 juta?
Jika begitu pelaporan dalam e-spt nya seperti apa, apakah masuk kedalam pegawai dibawah PTKP, atau misah sendiri sebagai karyawan yg melebihi PTKP?Terimakasih
komisi dari mana? jika masih sehubungan dengan pekerjaan cukup minta bukti potong 1721 a1. jika dari freelance masukkan itung kembali
Viewing 1 - 3 of 3 posts