Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 tahunan
Dear rekan ortax
Ijin bertanya untuk pph 21 tahunan itu dilapor saat tgl 20 januari
Barengan dengan spt masa . Atau 30 april yaaThx u
salam…. kalau tahunan ya sekalian di di april, sementara untuk masing masing personel pada saat bersamaa dengan spt masa….cmiiw
- Originaly posted by Azzura16:
Ijin bertanya untuk pph 21 tahunan itu dilapor saat tgl 20 januari
Barengan dengan spt masa . Atau 30 april yaaklo SPT OP maks akhir Maret…utk SPT pph psl 21 masa maks 20 Jan
klo SPT B maks akhir April
Tmksh - Originaly posted by Azzura16:
pph 21 tahunan
dulu pernah ada istilah ini. SPT PPh21 Tahunan
mgk sejak 2014 (?) SPT PPh21 tahunan dihapuskan, dan PPh 21 sifatnya SPT Masa. bedanya, untuk SPT PPh 21 masa Desember dilengkapi dgn Satu Tahun Pajak dan form 1721-A1 .
masa desember, berarti batas lapor 20Januari .