Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Sanksi Pembetulan Lapor
Halo rekan ortax sekalian,
Saya mau tanya, apakah ada sanksi atau denda dalam melakukan pembetulan pelaporan PPh 21, tidak ada perubahan dalam angka, hanya saja kemarin saya tidak tahu kalau yg PPh 21 DTP juga harus dilaporkan di espt, sehingga yg dilaporkan hanya PPh 21 non DTP, gimana ya rekan2 sekalian? Mohon bantuannya 🙠, trimakasihmenurut saya ngga ada sanksi kalau memang tidak menimbulkan kurang bayar
Viewing 1 - 3 of 3 posts