Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pengisian SPT 1770 atas Penghasilan Agen Luar Asuransi

  • Pengisian SPT 1770 atas Penghasilan Agen Luar Asuransi

  • Gamal sidik wacana

    Member
    24 February 2021 at 6:58 am
  • Gamal sidik wacana

    Member
    24 February 2021 at 6:58 am

    siang rekan ortax..

    saya mau menanyakan, misal Tn.a mempunyai dua penghasilan yang pertama dari usaha dan agen luar asuransi. Yang ingin saya tanyakan adalah dalam penghasilan agen luar asuransi Tn.a mendapatkan bukti potong setiap bulan dr komisi sbg agen dari PT.xxx misal di dalam bukti potong tsb

    Jumah Ph bruto : xxx
    DPP : xxx
    Tarif : x
    Pph di potong : xxx

    bagaimana saya melaporkan di SPT 1770 nya? apakah benar untuk pph yang di potong di masukan ke bagian 1770-2 bagian A? apakah ada lagi yang harus saya masukan di SPT 1770?

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now