Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 uang saku karyawan dari kantor untuk umroh.
PPh 21 uang saku karyawan dari kantor untuk umroh.
rekan,
Kalau kantor memberangkatkan karyawannya dan di berikan sumbangan uang saku, apakah dikenakan PPh 21 ?- Originaly posted by gerot:
Kalau kantor memberangkatkan karyawannya dan di berikan sumbangan uang saku, apakah dikenakan PPh 21 ?
Tentu donk, menjadi penghasilan bagi karyawan tersebut.
Viewing 1 - 3 of 3 posts