Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Suami Istri beda NPWP
PPh 21 Suami Istri beda NPWP
Selamat siang rekan ortax,
Jika suami istri (memiliki anak 1) bekerja pada 1 perusahaan yang sama, mendapatkan gaji hanya dr perusahaan tersebut (tidak bekerja di tempat lain dan tidak memiliki usaha), dan NPWP tidak digabung.
Contoh :
Gaji suami per tahun 88,5jt
Gaji istri per tahun 88,5jt (Total gaji 177jt)
PPh suami sudah dibayar perusahaan Rp. 1.275.000,-
PPh istri sudah dibayar perusahaan Rp. 1.725.000,-
PTKP 63jt+54jt = 117jtPPh 21 :
Rp. 177 jt – 117 jt = Rp. 60 jt (PKP)
PPh terutang = Rp. 4 jt (masuk tarif lapis 2)PPh suami = 88,5 jt / 177jt x 4 jt = Rp. 2 jt – 1.275.000 = Rp. 725.000,-
PPh istri = 88,5 jt/177 jt x 4 jt = 2 jt-1.725.000 = 275.000
Pertanyaan saya adalah, apakah perhitungan diatas benar? lalu untuk kurang bayar PPh suami dan istri ini apakah masing2 dibayarkan full ? atau di bagi 12 lalu dicicil perbulan (menjadi PPh 25)?
Mohon infonya. Terima kasih banyak sebelumnya rekan.- Originaly posted by Zampano:
Gaji suami per tahun 88,5jt
Gaji istri per tahun 88,5jt (Total gaji 177jt)
PPh suami sudah dibayar perusahaan Rp. 1.275.000,-
PPh istri sudah dibayar perusahaan Rp. 1.725.000,-
PTKP 63jt+54jt = 117jtPPh 21 :
Rp. 177 jt – 117 jt = Rp. 60 jt (PKP)
PPh terutang = Rp. 4 jt (masuk tarif lapis 2)PPh suami = 88,5 jt / 177jt x 4 jt = Rp. 2 jt – 1.275.000 = Rp. 725.000,-
PPh istri = 88,5 jt/177 jt x 4 jt = 2 jt-1.725.000 = 275.000
sudah benar perhitungan pajak terutang dan kurang bayarnya.
Catatan: yang tertulis di contoh bukan gaji/tahun tapi Peng.Neto setahunOriginaly posted by Zampano:Pertanyaan saya adalah, apakah perhitungan diatas benar? lalu untuk kurang bayar PPh suami dan istri ini apakah masing2 dibayarkan full ? atau di bagi 12 lalu dicicil perbulan (menjadi PPh 25)?
setor langsung sebelum pelaporan di SPT Tahunan masing2
terima kasih jawabannya rekan kasskus, namun yang dimaksud: "setor langsung sebelum pelaporan di SPT Tahunan masing2" ini itu langsung setor semua ya?
mohon maaf sebelumnya, saya barusan baca2 di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/yuk-belajar-pen ghitungan-pajak-sebelum-dan-sesudah-menikah
disitu kok disuruh di konversi jadi pph 25 yang di bayar per bulan ya? saya jadi bingung. mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by Zampano:
terima kasih jawabannya rekan kasskus, namun yang dimaksud: "setor langsung sebelum pelaporan di SPT Tahunan masing2" ini itu langsung setor semua ya?
Jika SPT Tahunan ada KB, maka wajib bayar KB-nya = PPh Psl 29
Originaly posted by Zampano:disitu kok disuruh di konversi jadi pph 25 yang di bayar per bulan ya? saya jadi bingung. mohon pencerahannya rekan
Jika ada KB di SPT Tahunan, maka akan timbul angsuran PPh Pasal 25 masa..
Jadi itu 2 pajak yg berbeda, angsuran PPh 25 masa tsb nantinya dapat diperhitungkan sbg pengurang pajak di SPT Tahunan berikutnya
Berarti maksudnya PPh 29 ini lah yang di bagi 12 menjadi angsuran PPh 25 per bulan ya rekan? jadi total pph 29 bukan dibayarkan sekaligus, tapi dibagi 12? Semisal saya lapor PPh 21 Tahunan pada tanggal 31 Maret, kemudian cicilan saya mulai dari max tanggal 10 april, apakah seperti ini rekan?
- Originaly posted by Zampano:
Berarti maksudnya PPh 29 ini lah yang di bagi 12 menjadi angsuran PPh 25 per bulan ya rekan? jadi total pph 29 bukan dibayarkan sekaligus, tapi dibagi 12? Semisal saya lapor PPh 21 Tahunan pada tanggal 31 Maret, kemudian cicilan saya mulai dari max tanggal 10 april, apakah seperti ini rekan?
Rekan coba cermati SPT PPh OP..
Jika rekan pke Form 1770 Bagian Induk:
Dasar menentukan nilai angsuran PPh 25 adalah 1/12 dari poin 16
Dan nilai PPh Pasal 29 adalah di poin 19 (jika KB, wajib dibayar sekaligus sebelum lapor SPT)Klo Form 1770S Bagian Induk:
Dasar menentukan nilai angsuran PPh 25 adalah 1/12 dari poin 13
Dan nilai PPh Pasal 29 adalah di poin 16 (jika KB, wajib dibayar sekaligus sebelum lapor SPT)