Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 atas Gaji yang Dibayar Bertahap

  • Perhitungan PPh 21 atas Gaji yang Dibayar Bertahap

     Vanhounten updated 4 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • NailAhmad

    Member
    15 February 2021 at 2:29 am
  • NailAhmad

    Member
    15 February 2021 at 2:29 am

    selamat pagi rekan,

    karena masa pandemi, pembayaran gaji menjadi dibagi beberapa tahap.
    Bagaimana perhitungan PPh 21 nya, tetap dihitung full gaji 1 bulan atau Per tahap realisasi pembayaran gaji?
    bagaiman juga pelaporannya jika per tahap realisasi ?

  • tirtapd

    Member
    15 February 2021 at 12:28 pm
    Originaly posted by nailahmad:

    Per tahap realisasi pembayaran gaji

    ini menurut saya

  • kaSSkus

    Member
    15 February 2021 at 2:04 pm
    Originaly posted by nailahmad:

    karena masa pandemi, pembayaran gaji menjadi dibagi beberapa tahap.
    Bagaimana perhitungan PPh 21 nya, tetap dihitung full gaji 1 bulan atau Per tahap realisasi pembayaran gaji?

    tergantung rekan menggunakan metode pencatatan pembukuan cash basis atau accrual basis (secara konsisten)

  • NailAhmad

    Member
    16 February 2021 at 2:12 am
    Originaly posted by tirtapd:

    ini menurut saya

    pelaporannya bagaimana ya? karena gaji januari masih ada yg blm direalisasi dibulan skrg

  • NailAhmad

    Member
    16 February 2021 at 2:13 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    accrual basis

    metodenya accrual basis

  • Vanhounten

    Member
    16 February 2021 at 2:41 am
    Originaly posted by nailahmad:

    metodenya accrual basis

    karena metodenya sendiri sudah accrual basis, menurut saya beban pajaknya sudah harus dihitung dan dibayarkan ke negara.

  • NailAhmad

    Member
    16 February 2021 at 2:58 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    beban pajaknya sudah harus dihitung dan dibayarkan ke negara

    saya setuju rekan karena udah telat juga, saya sudah hitung secara full 1 bulan gaji.
    tp ada beberapa karyawan yg ingin per realisasi gaji.

  • Vanhounten

    Member
    16 February 2021 at 6:52 am
    Originaly posted by nailahmad:

    saya setuju rekan karena udah telat juga, saya sudah hitung secara full 1 bulan gaji.
    tp ada beberapa karyawan yg ingin per realisasi gaji.

    hehehe…saya juga jadi karyawan tentunya ga mau dipotong pajak atas penghasilan yang belum saya terima.

    dah gaji partial-partial…tapi potongan pajak full..rada memberatkan karyawan memang.

    kantornya ikut PPh 21 DTP ga? insentif ini cukup membantu rekan…

    sedangkan untuk casenya sendiri mungkin perusahaan bisa memberikan kebijakan untuk membantu meyetorkan beban pajaknya dulu…sedangkan karyawan dipotong pajaknya sesuai porsi gajinya.

    karena kan beda waktunya sendirikan timbul karena efek pencatatan di sisi perusahaan menurut saya.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now