Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
Begini Rekan, jika WP Badan tidak memiliki laporan keuangan bagaimana cara lapor SPT Tahunan nya ?
Penjelasan nya seperti ini :
1 perusahaan punya cabang, namun cabang tersebut membuat npwp dengan status pusat atau berdiri sendiri, mereka tidak memiliki pencatatan keuangan yg otomatis tidak ada laporan keuangannya, dan untuk di pusat pun yang ada hanya beban gaji mereka saja tidak ada transaksi lainnya. Jika seperti itu masalahnya bagaimana solusinya sedangkan yang saya tau untuk perlaporan SPT Tahunan itu harus ada elemen dalam laporan keuangannya meskipun nihil ?
Terimakasihnimbrung.
kalau transaksinya sedikit sih masih ada waktu rekan.nah masalahnya itu kita gatau transaksinya apa saja, dan di mereka pun tidak ada bagian keuangannya, jadi yang pusat bayarkan ke mereka hanya berupa gaji saja. Dan mereka tidak memiliki laporan keuangan.
Kalau memang cabang dan salah buat NPWP ya hapus NPWP dan daftar sebagai cabang aja.
Klo dipaksain lapor Nihil malah aneh, nanti Neraca dan LR kosong semua
Kalau untuk penghapusan NPWP tersebut apakah bisa diajukan skrg, tapi belum lapor SPT Tahunan nya, karena masalah tersebut?