Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 DTP memakai NPWP Suami, Apakah Bisa?
Insentif PPh 21 DTP memakai NPWP Suami, Apakah Bisa?
mohon bantuan sharingnya rekan, utk PPh 21 DTP (incentive) jika pegawai memakai NPWP suami, apakah tidak bs menerima DTP? Apakah ada pengaruh, jika suami istri tsb kerja di perusahaan yang sama?
Perusahaan termasuk dlm kriteria dpt menerima inentive pph 21.terima kasih
kalo suami istri gak pisah harta digabung penghasilannya kurangi pph 21 yang dipotong pemberi kerja. bayar sisa kurang bayar
- Originaly posted by maumau:
mohon bantuan sharingnya rekan, utk PPh 21 DTP (incentive) jika pegawai memakai NPWP suami, apakah tidak bs menerima DTP?
Dapat menerima PPh21 DTP, sesuai kriteria yg ada
Originaly posted by maumau:Apakah ada pengaruh, jika suami istri tsb kerja di perusahaan yang sama?
Tidak ada, khan kriteria dihitung dari penerima pengh.bruto yg disetahunkan kurang dari 200jt tanpa memandang penerima itu suami/istri yg bekerja di manapun (tidak disebutkan dalam PMK tsb ada pengecualian untuk itu)
- Originaly posted by kaSSkus:
kriteria dihitung dari penerima pengh.bruto yg disetahunkan kurang dari 200jt
maksudnya pengh.bruto dari pendapatan tetap dan teratur yg disetahunkan kurang dari 200jt per masa pajak.
- Originaly posted by maumau:
mohon bantuan sharingnya rekan, utk PPh 21 DTP (incentive) jika pegawai memakai NPWP suami, apakah tidak bs menerima DTP? Apakah ada pengaruh, jika suami istri tsb kerja di perusahaan yang sama?
Maksudnya Istri bekerja dengan menggunakan NPWP suami namun nama tetap nama istri yah. Jika demikian maka selama tidak lebih dari 200 juta penghasilan bruto setahun tetap bisa menerima incentive.