Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › masalah gaji
Selamat malam rekan-rekan semua..
Saya ada pertanyaan kasusnya untuk pelaporan gaji karyawan..
Status karyawan ini merupakan Teknisi senior dan karyawan ini sudah masuk kerja sekitar 10 tahun, jadi GP dia itu berbeda dengan karyawan yang lain yang bekerja diperusahaan langsung, GP nya itu 5.5jt mendapat fasilitas BPJS ketenagakerjaan saja namun yang dilaporkan ke konsultan untuk pajak berbeda.
Penerimaan gaji bulan januari : Rp. 5.395.000 (termasuk uang makan, upah lembur)
Gp : Rp. 5.500.000
Uang makan : Rp. 520.000
potongan BPJS : Rp. 65.000 ditanggung perusahaan 143.000
Total : Rp. 5.955.000
status kawin (K/4)nah yang dilaporkan ke konsultan untuk perhitungan pajaknya bukan 5.500.000 . karena umk di daerah saya 3.2jt sisanya dari gaji kotor yang diterima karyawan tersebut masuk ke upah lembur.
ada yg punya solusinya.trimkslaporkan sesuai gaji yang diterima
butuh solusi apa ?
Originaly posted by niscant:karena umk di daerah saya 3.2jt sisanya dari gaji kotor yang diterima karyawan tersebut masuk ke upah lembur.
maksudnya ini gmna?