Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 masalah gaji

  • masalah gaji

     taxmin updated 4 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • niscant

    Member
    22 March 2021 at 11:09 am
  • niscant

    Member
    22 March 2021 at 11:09 am

    Selamat malam rekan-rekan semua..

    Saya ada pertanyaan kasusnya untuk pelaporan gaji karyawan..

    Status karyawan ini merupakan Teknisi senior dan karyawan ini sudah masuk kerja sekitar 10 tahun, jadi GP dia itu berbeda dengan karyawan yang lain yang bekerja diperusahaan langsung, GP nya itu 5.5jt mendapat fasilitas BPJS ketenagakerjaan saja namun yang dilaporkan ke konsultan untuk pajak berbeda.

    Penerimaan gaji bulan januari : Rp. 5.395.000 (termasuk uang makan, upah lembur)
    Gp : Rp. 5.500.000
    Uang makan : Rp. 520.000
    potongan BPJS : Rp. 65.000 ditanggung perusahaan 143.000
    Total : Rp. 5.955.000
    status kawin (K/4)

    nah yang dilaporkan ke konsultan untuk perhitungan pajaknya bukan 5.500.000 . karena umk di daerah saya 3.2jt sisanya dari gaji kotor yang diterima karyawan tersebut masuk ke upah lembur.
    ada yg punya solusinya.trimks

  • yap30

    Member
    23 March 2021 at 1:42 am

    laporkan sesuai gaji yang diterima

  • taxmin

    Member
    23 March 2021 at 1:57 am

    butuh solusi apa ?

    Originaly posted by niscant:

    karena umk di daerah saya 3.2jt sisanya dari gaji kotor yang diterima karyawan tersebut masuk ke upah lembur.

    maksudnya ini gmna?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now