Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Gaji Dibayar oleh Pihak Lain
Selamat Pagi, Rekan Ortax
Perusahaan punya karyawan, secara kontrak mereka adalah karyawan perusahaan tersebut tetapi dari Vendor (dalam hal ini perusahaan merupakan distributor) men-support gaji beberapa karyawan perusahaan distributor tersebut.
Pertanyaaannya, bagaimana perlakuan perpajakan untuk karyawan tersebut? Apakah PPh 21 dipotong oleh distributor? atau bagaimana?
pertanyaan kaya sama dengan bulan lalu,
daripada bingung, tentuin aja itu karyawan diakui perusahaan sebagai apa.
outsourcing/pegawai/bukan pegawai?
kalo dah jelas masuk klasifikasi yg mana, bisa ditentukan mau dipotong/tidak.jika diakui sebagai pegawai, perlakuannya bagaimana rekan?
hehe iya rekan, saya bingung, baru pertama kali post topic di ortax, jadi saya bikin lagi karena saya pikir tidak ada yang menjawab
ya kaya pegawai yang lainnya, dipotong dan diperhitungkan pph 21 nya, dan diberikan bupot A1. mau gaji dia darimana, ya anggap sebagai penghasilan pegawai tsb.