Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Gaji Dibayar oleh Pihak Lain

  • Gaji Dibayar oleh Pihak Lain

     taxmin updated 4 years ago 2 Members · 5 Posts
  • ccherryaa_

    Member
    4 June 2021 at 12:23 am
  • ccherryaa_

    Member
    4 June 2021 at 12:23 am

    Selamat Pagi, Rekan Ortax

    Perusahaan punya karyawan, secara kontrak mereka adalah karyawan perusahaan tersebut tetapi dari Vendor (dalam hal ini perusahaan merupakan distributor) men-support gaji beberapa karyawan perusahaan distributor tersebut.

    Pertanyaaannya, bagaimana perlakuan perpajakan untuk karyawan tersebut? Apakah PPh 21 dipotong oleh distributor? atau bagaimana?

  • taxmin

    Member
    4 June 2021 at 2:28 am

    pertanyaan kaya sama dengan bulan lalu,
    daripada bingung, tentuin aja itu karyawan diakui perusahaan sebagai apa.
    outsourcing/pegawai/bukan pegawai?
    kalo dah jelas masuk klasifikasi yg mana, bisa ditentukan mau dipotong/tidak.

  • ccherryaa_

    Member
    4 June 2021 at 6:49 am

    jika diakui sebagai pegawai, perlakuannya bagaimana rekan?

    hehe iya rekan, saya bingung, baru pertama kali post topic di ortax, jadi saya bikin lagi karena saya pikir tidak ada yang menjawab

  • taxmin

    Member
    4 June 2021 at 8:06 am

    ya kaya pegawai yang lainnya, dipotong dan diperhitungkan pph 21 nya, dan diberikan bupot A1. mau gaji dia darimana, ya anggap sebagai penghasilan pegawai tsb.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now