Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › eSPT PPh 21
Selamat Pagi Rekan-Rekan,
Mohon informasi dan bantuannya,
Pada eSPT PPh 21, dalam menu input data pemotongan pajak jumlah penghasilan bruto apakah diisi penghasilan setelah dipotong iuran JHT atau sebelum dipotong iuran JHT?
Terima kasih
namanya bruto itu masih kotor sebelum dipotong
Viewing 1 - 3 of 3 posts