Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak butuh cepat…

  • butuh cepat…

     rheza updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • vickyfitrah

    Member
    6 April 2010 at 5:21 pm
  • vickyfitrah

    Member
    6 April 2010 at 5:21 pm

    dear rekan ortax,,
    mohon bantuannya mengenai dasar hukum tentang kepatuhan pajak yang masih berlaku…
    terima kasih…

  • kurnia

    Member
    6 April 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by vickyfitrah:

    mohon bantuannya mengenai dasar hukum tentang kepatuhan pajak yang masih berlaku…

    maksudnya apa yah ? kepatuhan pajak ? ane baru denger tuh….

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 10:28 am

    klo mengenai kepatuhan pajak, tentunya harus mengacu pada Undang-undang, khususnya UU KUP no 28 tahun 2007

  • 030980htab

    Member
    7 April 2010 at 10:37 am

    kalo punya npwp dua th yang lalu pekerjaan masih sebagai wiraswasta tetap th ini masuk sebagai pegawai negeri perhitungannya bagamn???

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 11:42 am

    harusnya c mengacu pada UU KUP no. 28 tahun 2007 pasal 1, setiap wajib pajak hanya berhak 1 NPWP.. yang satu harusnya dicabut, klo NPWP yang pertama itu NPWP perusahaan dan yang kedua NPWP OP, tidak apa2.. karena menganut prinsip economic entity, dimana kewajiban perusahaan harus dipisahkan dengan pemiliknya..

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now