Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Lebih Bayar PPh
Jurnal Lebih Bayar PPh
selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar…
- Originaly posted by masraini:
selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar…
ikut nimbrung yah.
memang tidak masalah, tapi jurnal yg disajikan oleh rekan Darman Amran alurnya lebih kelihatan jelas. kalaupun nanti ingin direstitusikan, pos piutang pajak dapat dihilangkan dengan mengkreditkan piutang pajak terhadap prepaid tax.
mohon koreksinya. Sebelum kita melakukan Jurnal, maka kita harus tahu permasalahan nya. Pertanyaan nya harus spesifik. Karena yang mau di tanya kelebihan Pajak Penghasilan yang mana? karena Pajak Penghasilan ada PPh 21, PPh pasal 29 dsb. Untuk itu yang harus diketahui untuk melakukan jurnal maka kita harus tahu Jurnal Sebelumya.
Untuk lebih bayar PPh Badan, disajikan pada akun Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan sebagai bagian dari Aset Tidak Lancar.
Mengapa Aset Tidak Lancar, karena restitusi pajak lebih bayar tersebut belum dapat ditentukan kapan diterima Perusahaan.
Berbeda dengan prepaid tax (pajak dibayar di muka). Pajak dibayar di muka disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
Salam
sependapat, berarti tunggu di eksekusi fiskus dulu dong baru jelas posnya.. karena LB
Salam.Ikut nimbrung juga ya..
Saya kira penjelasan di atas tidak ada yang salah, yang penting setiap data pajak yang dientry kedalam laporan keuangan semuanya didukung dengan penjelasan yang benar dan akurat. Maka saatnyalah sekarang orang bagian pajak mengerti proses akuntansi dan bagian akuntansi mengerti pajak sehingga pada akhirnya saling mendukung saat ada pemeriksaan pajak. Thanks.Pak Rangga,
Kalau Pajak LB bukankah karena kelebihan pembayaran pajak dari pembayaran pajak yang dibayarkan dimuka? Kok jadi tidak lancar ya? SAK berapa ya Pak?
terimakasih atas jawabannya… ^.^
Problem sya sudah teratasi
Dear kawan2 ORTAX,,
Kalo lebih bayar PPh 21 masa bisa dikompensasi dibulan berikutnya gak??
truz kalo bisa dikompensasi, untuk perusahaan jurnal kompensasi lebih bayar tersebut gimana????Thanks…
- Originaly posted by dirge070:
Klo terjadi Lebih Bayar pajak PPh Gimana yah jurnalnya?
dear teman-teman ortax,
saya ingin tanya kalau terjadi lebih bayar pada PPh final atas sewa ruko. jumlah seharusnya yang dibayarkan adalah Rp 7,000,000 namun yang terjadi adalah bayar Rp 7,700,000 maka lebih bayar yang sebesar Rp 700,000 itu kan kalau tidak salah perlakuannya adalah di PBK ya?
lalu, bagaimana jurnal koreksi atas lebih bayar PPh Final sebesar Rp 700,000 tersebut?
mohon bantuannya, terima kasih.. - Originaly posted by iashika:
kalaupun nanti ingin direstitusikan, pos piutang pajak dapat dihilangkan dengan mengkreditkan piutang pajak terhadap prepaid tax.
Sepaket..
Lebih bayar ga usah dijurnal karena memang pada saat bayar sudah ada di Prepaid Tax. Jadi kelebihannya berarti ada saldo di Prepaid Tax nya.
- Originaly posted by cakpetrus:
Karena yang mau di tanya kelebihan Pajak Penghasilan yang mana? karena Pajak Penghasilan ada PPh 21, PPh pasal 29 dsb.
kalau lebih bayar pph 21 gimana pencatatannya ya rekan?
Cara MENCATAT LEBIH BAYAR pajak adalah :
Dr. Restitusi Pajak (Claim for tax refund) xxx
Dr. Pajak Penghasilan xxx
Cr. Prepaid 23 (Pph 23 dibayar di muka) xxx
Cr. Prepaid 25 (Pph 25 dibayar di muka) xxx
Cr. Utang pajak 29 ( tax payable 29) xxxakun restitusi pajak (claim for tax refund) adalah akun aset lancar. tapi dalam beberapa kasus, restitusi lebih dari setahun, maka dikategorikan aset tidak lancar