Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pemutihan Hutang
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya.
Apabila PT. A mempunyai hutang pada PT. B.
Kemudian PT. A bangkrut. Setelah melewati pengadilan, maka hutang yang mampu dibayarkan ke PT. B adalah hanya sebesar 30% dari total hutang.
Bagaimana perlakuan penerimaan dan sisa piutang oleh PT. B dari segi perpajakan ?
Apakah ini termasuk pemutihan hutang ??Atas bantuan rekan – rekan saya ucapkan banyak terima kasih.
menurut pendapat saya, berdasarkan UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf h, sisa piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
salam
rekan hendri…
bisa bantu saya masuk kategori apa dalam penjurnalannya (untuk sisa piutang tersebut) ?- Originaly posted by lenni82:
masuk kategori apa dalam penjurnalannya (untuk sisa piutang tersebut) ?
coba bantu ya..(dengan asumsi total piutang 100 juta, 70% tidak bisa ditagih)
(D) Kas/Bank………………………….. 30 juta
(D) Kerugian piutang tak tertagih … 70 juta
(K) Piutang Usaha ……………………………… 100 juta Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.