Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pemutihan Hutang

  • Pemutihan Hutang

     acecool updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • lenni82

    Member
    24 December 2010 at 2:06 pm
  • lenni82

    Member
    24 December 2010 at 2:06 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya.
    Apabila PT. A mempunyai hutang pada PT. B.
    Kemudian PT. A bangkrut. Setelah melewati pengadilan, maka hutang yang mampu dibayarkan ke PT. B adalah hanya sebesar 30% dari total hutang.
    Bagaimana perlakuan penerimaan dan sisa piutang oleh PT. B dari segi perpajakan ?
    Apakah ini termasuk pemutihan hutang ??

    Atas bantuan rekan – rekan saya ucapkan banyak terima kasih.

  • hendrioye

    Member
    27 December 2010 at 8:21 am

    menurut pendapat saya, berdasarkan UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf h, sisa piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

    salam

  • lenni82

    Member
    28 December 2010 at 9:41 am

    rekan hendri…
    bisa bantu saya masuk kategori apa dalam penjurnalannya (untuk sisa piutang tersebut) ?

  • hendrioye

    Member
    28 December 2010 at 10:21 am
    Originaly posted by lenni82:

    masuk kategori apa dalam penjurnalannya (untuk sisa piutang tersebut) ?

    coba bantu ya..(dengan asumsi total piutang 100 juta, 70% tidak bisa ditagih)

    (D) Kas/Bank………………………….. 30 juta
    (D) Kerugian piutang tak tertagih … 70 juta
    (K) Piutang Usaha ……………………………… 100 juta

  • acecool

    Member
    28 December 2010 at 10:45 am

    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
    a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
    piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
    pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak
    dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
    atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
    utang tertentu.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now