Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri
Pencatatan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri
Mohon bantuannya,
Perusahaan A baru berdiri dan melakukan kegiatan membangun sendiri, jadi dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Bagaimana pencatatan atas PPN tsb (Perusahaan belum beroperasi)?
Contoh :
DPP : 40.000.000
PPN : 4.000.000
Jadi yg disetor ke kas negara Rp 4jt.
Apakah pencatatannya spt di bawah ini?
Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000Saat pembayaran PPN
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
Kas Rp 4.000.000Thanx atas bantuannya.
- Originaly posted by piece:
Contoh :
DPP : 40.000.000
PPN : 4.000.000
Jadi yg disetor ke kas negara Rp 4jt.
Apakah pencatatannya spt di bawah ini?
Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000Saat pembayaran PPN
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
Kas Rp 4.000.000DPP : 40.000.000
PPN : 1.600.0002. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
2.2. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenai Pajak Pertambahan
Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
2.2. Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen)
dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
2.3. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun
sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan
jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut. - Originaly posted by ewox:
DPP : 40.000.000
PPN : 1.600.000Thanx sebelumnya, tp nilai DPP Rp 40 jt itu sudah dikalikan 40% dari jlh biaya pengeluaran (biaya pengeluaran Rp 100 jt). Jadi nilai PPN nya Rp 4jt.
Btw, bagaimana dgn penjurnalannya? apakah perjurnalan spt cth saya ini dah betul?
Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000Saat pembayaran PPN
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
Kas Rp 4.000.000 - Originaly posted by piece:
Thanx sebelumnya, tp nilai DPP Rp 40 jt itu sudah dikalikan 40% dari jlh biaya pengeluaran (biaya pengeluaran Rp 100 jt). Jadi nilai PPN nya Rp 4jt.
sippppppp
Originaly posted by piece:Btw, bagaimana dgn penjurnalannya? apakah perjurnalan spt cth saya ini dah betul?
menurut saya, lebih tepatnya ini rekan
Biaya Pajak (PPn KMS) 4.000.000
Hutang Pajak (PPn KMS) 4.000.000 - Originaly posted by piece:
Saat pembayaran PPN
Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
Kas Rp 4.000.000ini oke deh
- Originaly posted by ewox:
menurut saya, lebih tepatnya ini rekan
Biaya Pajak (PPn KMS) 4.000.000
Hutang Pajak (PPn KMS) 4.000.000Thanx rekan,tapi prsh ini belum beroperasi, apakah sudah bole dibiayakan? soalnya kegiatan membangun ini pun masih dlm tahap pembangunan.
biaya yang dikeluarkan dalam tahap pembangunan walaupun belum beroperasi boleh dibiayakan.cm setahu saya kl PPN secara akuntansi pajak tidak dianggap sebagai biaya.
- Originaly posted by Vanessa:
biaya yang dikeluarkan dalam tahap pembangunan walaupun belum beroperasi boleh dibiayakan.cm setahu saya kl PPN secara akuntansi pajak tidak dianggap sebagai biaya.
Jadi dalam kasus ini, gimana pencatatan yang seharusnya y? thanx
PPN atas kegiatan membangun sendiri di KAPITALISASI kedalam BANGUNAN…
Aktiva lain2 / bangunan dlm pemyelesaian (D)
Hutang PPN KMS (k)Wah baru tau boleh dikapitalisasi ya? Soalnya sy kira tdk bs. Boleh please klu ada aturannya ya Rekan Haryoko.
Thanx be4.- Originaly posted by simonalim:
Wah baru tau boleh dikapitalisasi ya? Soalnya sy kira tdk bs. Boleh please klu ada aturannya ya Rekan Haryoko.
Thanx be4.Iyaa, saya juga ingin tahu tentang dasar peraturannya yg membolehkan di kapitalisasi..
Mohon pencerahannya Rekan Haryoko. Terima Kasih Coba jawab sendiri deh..
Setuju sih dapat dikapitalisir dg HP Bangunan karena tdk ada aturan yg tdk memperbolehkannya. (HP Aktiva adalah semua pengeluaran hingga Aktiva tsb dpt digunakan).
Namun utk PM perolehan (PPN pembelian material) tsb dikatakan tdk dpt dikreditkan (filosafinya bukankah karena sudah dianggap dikreditkan dalam nilai 60%?). Sekarang PM tsb dikapitalisasikan ke HP Bangunan.
Bukankah ini Double?
Mohon penjelasannya dari Rekan2 ya.. habis bingung.
Salam- Originaly posted by simonalim:
Namun utk PM perolehan (PPN pembelian material) tsb dikatakan tdk dpt dikreditkan (filosafinya bukankah karena sudah dianggap dikreditkan dalam nilai 60%?). Sekarang PM tsb dikapitalisasikan ke HP Bangunan.
saya juga jadi bingung rekan, hehehe..
bukankah substansinya sama dengan klo kita beli bangunan itu dr developer,misalnya gini,
kita beli bangunan seharga 100 PPN-nya 10
asumsikan klo pada saat membangun sendiri, cosy-nya sama yaitu 100, namun terutang PPN KMS 4,asumsikan juga PM perolehannya 6 (tidak bisa dikreditkan) jadi tetap klopun itu dikapitalisasikan assetnya akan jadi 110 kan, sama halnya dengan klo kita beli aset dr developer, kita kapitalisasikan asetnya jadi 110, meskipun PPN-nya yang 10 bisa dikreditkan..sama saja kan, kan PPN itu ga harus dikreditkan rekan..hehehe mohon koreksinya, CMIIW - Originaly posted by rheza:
saya juga jadi bingung rekan, hehehe..
Ini maksudnya tata bahasa saya ya Rekan Rheza? Maap ngejelimet kalimat saya.. hehehe..
Originaly posted by rheza:asumsikan klo pada saat membangun sendiri, cosy-nya sama yaitu 100, namun terutang PPN KMS 4,asumsikan juga PM perolehannya 6 (tidak bisa dikreditkan) jadi tetap klopun itu dikapitalisasikan assetnya akan jadi 110 kan, sama halnya dengan klo kita beli aset dr developer
Oiya, logikanya oke Rekan.
Trims Rekan Rheza.