Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Mobil dibiayai Leasing bisa diakui sebagai Aktiva Tetap?

  • Mobil dibiayai Leasing bisa diakui sebagai Aktiva Tetap?

     suryo updated 14 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • evi9ive

    Member
    18 April 2011 at 10:37 am
  • evi9ive

    Member
    18 April 2011 at 10:37 am

    Mobil yang belinya kredit dibiayai oleh Leasing apa sudah bisa kita akui sebagai aktiva tetap dan bagaiman dengan penyusutannya/
    Terima Kasih

  • nidjar

    Member
    18 April 2011 at 12:01 pm

    dibiayai oleh perusahaan leasing atau dapat pembiayaan dari bank??klo dari perusahaan leasing tidak dianggap sebagai aktiva tetap sampai mobil tersebut lunas…lebih lengkapnya bisa dibaca di pertauran berikut :
    1169/KMK.01/1991

  • annaml

    Member
    18 April 2011 at 12:02 pm
    Originaly posted by evi9ive:

    Mobil yang belinya kredit dibiayai oleh Leasing apa sudah bisa kita akui sebagai aktiva tetap dan bagaiman dengan penyusutannya/
    Terima Kasih

    tidak bisa diakui sebagai aktiva tetap sampai lessee menggunakan hak opsi untuk membeli….

    otomatis, ga bisa disusutkan juga…

    tapi pembayaran cicilan pokok + bunga dapat dibiayakan…

    aturannya ada di KMK-1169/1991

  • suryo

    Member
    19 April 2011 at 9:17 am

    Rekan evi

    Tergantung sistem leasing/pembeliannya.
    Jika sifatnya membeli dg cara kredit, bisa dimasukkan sebagai aktiva dg catatan
    masuk sbg Aktiva Sewa Usaha s/d kendaraan tersebut lunas, baru bisa
    dipindahkan ke Aktiva Kendaraan.
    U/ penyusutan bisa disusutkan sesuai peraturan yg berlaku

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now