Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pendapatan Jasa yg Dipotong PPh Ps. 23
Jurnal Pendapatan Jasa yg Dipotong PPh Ps. 23
Dear rekan-rekan semua,
saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :
D : Kas 980.000
D : Beban PPh 23 20.000
K : Pendapatan Jasa 1.000.000Sehingga pada Lap. Laba rugi terdapat Beban PPh Ps. 23,
Dan saat saya melaporkan SPT 1771, lap. Keuangan itu salah karena PPh Ps. 23 tidak termasuk beban dan mengurangi pendapatan.Mohon informasinya dari rekan2 semua sehubungan dengan PPh Pasal 23 dan transaksi ini,
Terima kasih..seharusnya
PPh 23 dibayar di muka (aset)harusnya :
D : Kas 980.000 ( In Neraca-Asset )
D : Pajak Dibayar Dimuka 20.000 ( In Neraca-Asset )
K : Pendapatan Jasa 1.000.000 (In L/R)pada akhir tahun, untuk menghitung PPh Badan Pajak Dibayar Dimuka dijurnal balik menjadi di Kredit..
Ooohh gitu..
Jadi PPh Psl. 23 masuk sbg asset pada neraca.pada akhir tahun, untuk menghitung PPh Badan Pajak Dibayar Dimuka dijurnal balik menjadi di Kredit..
Mohon maaf saya kurang mengerti dengan ini,
Jadi pada akhir tahun Pajak dibayar dimuka di kredit, sbg debetnya apa??Saat pelaporan pajak tahunan Pph Ps. 23 ini masuk ke kredit pajak ya, sehingga bisa mengurangi pajak yg harus dibayar..
- Originaly posted by triwidya:
Mohon maaf saya kurang mengerti dengan ini,
Jadi pada akhir tahun Pajak dibayar dimuka di kredit, sbg debetnya apa??pph terutang dong
Originaly posted by triwidya:Saat pelaporan pajak tahunan Pph Ps. 23 ini masuk ke kredit pajak ya, sehingga bisa mengurangi pajak yg harus dibayar..
benar sekali
Salam
- Originaly posted by triwidya:
Dear rekan-rekan semua,
saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :
D : Kas 980.000
D : Beban PPh 23 20.000
K : Pendapatan Jasa 1.000.000Sehingga pada Lap. Laba rugi terdapat Beban PPh Ps. 23,
Dan saat saya melaporkan SPT 1771, lap. Keuangan itu salah karena PPh Ps. 23 tidak termasuk beban dan mengurangi pendapatan.Mohon informasinya dari rekan2 semua sehubungan dengan PPh Pasal 23 dan transaksi ini,
Terima kasih..saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :
Dr : Kas 980.000
Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000 - Originaly posted by ali_sadikin79:
Dr : Kas 980.000
Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000Uang muka pajak/pajak dibayar di muka
- Originaly posted by ali_sadikin79:
Dr : Kas 980.000
Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000Betul rekan..
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika sebagai pemotong jurnalnya apa ya ? </font></font>