Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › penyusutan aktiva
mohon bantuannya, modem dan alat fax/telepon termasuk pengelompokan aktiva berwujud kelompok berapa? dan cara penghitungannya jika harga beli 2000.000, nilai ekonomis brp?
Coba lihat di PMK Nomor 96/PMK.03/2009
kalo g salah, telp, fax, aplifer, sonud, dll masuk aset kelompok I, umur ekonomisnya 4 tahun.
cara menghitungnya kurang lebih seperti ini (metode Garis Lurus):
HP-NS/Umur Ekonomis = 2000000/4 = 500000/tahunmohon koreksinya.
- Originaly posted by adiedaenk:
Coba lihat di PMK Nomor 96/PMK.03/2009
siip, ada di lampirannya..
Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya (kemungkinan modem) untuk semua bidang usaha termasuk kel I (masa manfaat 4 th scr fiskal)Originaly posted by adiedaenk:P-NS/Umur Ekonomis = 2000000/4 = 500000/tahun
Untuk penyusutan scr fiskal, tidak ada yang namanya nilai sisa/nilai residu rekan..jadi tidak diakui..
secara fiskal untuk selain bangunan bisa disusutkan dengan 2 metode sesuai ps 11 UU PPh dan harus taat asas..
a. GAris Lurus (straight line) :persentase = 25%
b. Saldo menurun (DDM) : persentase = 50%