Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang
Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang
Dear, Pakar ORtax.
Kita Mau Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara. Pertanyaan saya adalah, apakah kita pungut PPn dari perusahaan pertambangan tersebut atau tidak.Oh ya.. kontrak kerjasama kita bagi hasilnya dalam mata uang USD, Kalau kita harus pungut PPn, Faktur Pajak yang kita keluarkan apakah dikonversi ke Rp. atau dalam mata uang USD? Tolong pencerahan rekan-rekan ORtax, Pencerahannya sangat membantu kami, Terimakasih.
- Originaly posted by Ellyca:
Kita Mau Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara
tidak ada unsur penyerahan PPN jadi tidak kena PPN..
Originaly posted by Ellyca:Faktur Pajak yang kita keluarkan apakah dikonversi ke Rp.
yang ini
Terimakasih ya rekan Fusuy. Berarti kita cuma buat invoice aja dan tanpa faktur pajak.
- Originaly posted by Ellyca:
Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara
Transaksi nya bisa diperjelas sehingga ada tagihan?
Originaly posted by Ellyca:apakah kita pungut PPn dari perusahaan pertambangan tersebut atau tidak
Apakah perusahaan rekan sudah PKP?
Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.
Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
Investasi Sementara ………………. xxx
Kas/Bank ………………………………………….. . xxxTgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
Pertanyaannya, Apakah untuk menagih Investasi berikut keuntungan tersebut kita menerbitkan Faktur Pajak? Sementara Transaksi tersebut bukan Objek PPN?Ato malah perusahaan Ellyca yg dipotong PPh 23..karena keuntungan sebesar 700 kan termasuk bunga..
- Originaly posted by zeeget:
dipotong PPh 23..karena keuntungan sebesar 700 kan termasuk bunga
Rekan zeeget, dalam Perjanjian Kerjasama tidak dibicarakan masalah bunga, jadi selisih U$D 700 itu bukan bunga, tetapi bagi hasil. Sehingga kita tidak dipotong PPh 23 atas bunga. Demikian rekan, Terimakasih.
Mencoba membantu..jika hal tersebut adalah bagi hasil,,betul tidak terutang PPh Pasal 23..dan atas Bagi hasil tersebut dimasukan ke dalam unsur penghasilan..dan dikenakan di PPh Badan..
bagi hasil tidak termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN.
jadi selama perusahaan sudah PKP keuntungan/laba bagi hasil tersebut terutang PPN. (PP-144 tahun 2000 yg dicabut dengan UU PPN No. 42 tahun 2009 pasal 4a)
DPP sebesar 700
PPN sebesar 70- Originaly posted by Ellyca:
Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.
Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
Investasi Sementara ………………. xxx
Kas/Bank ………………………………………….. . xxxTgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
Bukan merupakan penyerahan JKP, tidak terutang PPN..
Penghs tsb termasuk dalam pengertian ph dari modal. Dengan demikian dikenai pemotongan PPh Ps 23..Originaly posted by Ellyca:dalam Perjanjian Kerjasama tidak dibicarakan masalah bunga, jadi selisih U$D 700 itu bukan bunga, tetapi bagi hasil. Sehingga kita tidak dipotong PPh 23 atas bunga
Pemotongan PPh Ps 23 tidak secara serta merta berdasarkan apa yg tertulis dalam Kontrak, tetapi lebih kepada substansinya..
Dalam kasus tsb, terdapat 2 pendekatan, yaitu :
a. Pemberian bunga (jasa peminjaman) —> dikenai pemotongan PPh Ps 23
b. Bagi hasil/pembagian laba —> dikenai pemotongan PPh Ps 23 karena termasuk dalam pengertian pemberian dividen. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Ellyca: Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.
Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
Investasi Sementara ………………. xxx
Kas/Bank ………………………………………….. . xxxTgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
Bukan merupakan penyerahan JKP, tidak terutang PPN..
Penghs tsb termasuk dalam pengertian ph dari modal. Dengan demikian dikenai pemotongan PPh Ps 23..Pak Begawan….
PPN menganut negatif list jadi diatur JKP apa saja yang tidak terutang PPN sesuai pasal 4a butir 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009, sbb :
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
jadi diluar itu adalah jasa terutang PPN.
salam. - Originaly posted by budianto:
jadi diluar itu adalah jasa terutang PPN.
Ini kan bukan penyerahan jasa rekan..investasi apakah termasuk kategori jasa?
salam..
- Originaly posted by budianto:
Pak Begawan….
PPN menganut negatif list jadi diatur JKP apa saja yang tidak terutang PPN sesuai pasal 4a butir 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009,Rekan Budianto…
Bersediakah meyakinkan saya bahwa kasus tsb merupakan penyerahan JKP?