Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pengakuan Capitalisasi Instalasi PLN

  • Pengakuan Capitalisasi Instalasi PLN

     rudirjv updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • darwinz

    Member
    5 September 2011 at 5:26 pm
  • darwinz

    Member
    5 September 2011 at 5:26 pm

    Temen2 Ortax..yang bisa di akui sebagai instalasi PLN itu ap aj y?
    – Apakah semua biaya yg berhubungan dengan pemasangan Instalasi PLN itu bs termasuk.
    – Jika ad penambahan daya PLN itu termasuk g?
    – Umur Instalasi PLN berapa tahun y.termasuk Intangible atau Tangible y?

    Mohon saran dr temen2 y..

    Salam

  • yoiryuzaki

    Member
    6 September 2011 at 10:09 am

    Dear Darwinz,

    Instalasi PLN bisa diakui sebagai aset tetap karena masa manfaatnya diatas 1 tahun, nilai jasa yang dibayarkan pun cukup besar atau paling tidak diatas 1juta rupiah.

    Untuk penambahan daya bisa dimasukan sebagai aset tetap atau dibiayakan tergantung kebijakan perusahaannya.

    Instalasi PLN termasuk dalam tangiable. dan masuk kelompok 1.

    Mohon koreksinya dari teman" Ortax yang lain jika ada yang kurang tepat hehe

  • rudirjv

    Member
    7 September 2011 at 11:31 am

    Betul…rekan yoiryuzaki…….kalau masa manfaatnya lebih dari satu tahun…maka sebaiknya dilekompokkan kedalam aset tetap….namun demikian kedalam kelompok yang mana aset tersebut akan dikelompokkan tentuanya perlu diketahui dahulu sifat dan jenis aset tersebut. Untuk aset kategori instalasi mengingat istalasi tersebut menempel pada bangunan maka menurut hemat saya sebaiknya dikelompokkan kedalam aset "Bangunan Instalasi" dan umur manfaatnya dapat ditaksir sesuai dengan kibijakan manajemen atau orang yg kompeten dibidangnya……

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now