Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Setoran Modal belum disetor oleh Pemegang Saham
Setoran Modal belum disetor oleh Pemegang Saham
- Originaly posted by kikie:
KAS 12 M (D)
Modal 12 M (K)walaupun aneh,, menurut saya ini cara nya
ya..memang aneh rekan kikie…..tapi kenapa tidak ke Piutang Pemegang Saham saja…ya?
- Originaly posted by Rgirz:
di akta tercatat modal dasar Rp. 20 M dan modal ditempatkan 12 M. akan tetapi Modal ditempatkan itu belum disetorkan ke perusahaan sampai sekarang ini.
Rekan rg……apa akta sudah disahkan menteri kehakiman?
- Originaly posted by ktfd:
rekan rgirz, jk blm disetorkan maka sama aje dgn modal dengkul kan he3…
jd krn baru modal dengkul, maka ya gak bisa dicatat di pembukuan krn lha wong ndak
ada transaksi yg terjadi… jd ndak usah bingung2 toh… he3…rekan ktfd..gimana kalau akta sudah di sahkan menteri kehakiman …? bukankah itu sudah sah sebagai bukti pemasukan modal? walaupun substansinya dia belum setor atau sudah disetor tapi ditarik lagi?
kayaknya saya setuju dengan rekan …kikie….sbb:
Originaly posted by kikie:tambahan solusi,,,
piutang owner 12 M (D)
modal saham 12 M (K)gimana menurut ..rekan ktfd (kera ngalam) ???
- Originaly posted by rudirjv:
gimana menurut ..rekan ktfd (kera ngalam) ???
he3… opo anda juga arema ongis nade he3…
Originaly posted by rudirjv:gimana kalau akta sudah di sahkan menteri kehakiman …? bukankah itu sudah sah sebagai bukti pemasukan modal? walaupun substansinya dia belum setor atau sudah disetor tapi ditarik lagi?
rekan rudi, memang secara legal/domumen sudah oke, namun tetap saja secara substansi
anda belum setor modal, terbukti dr ndak adanya uang kas/aset lain di persh tsb.Originaly posted by rudirjv:kayaknya saya setuju dengan rekan …kikie….sbb:
Originaly posted by kikie:
tambahan solusi,,,
piutang owner 12 M (D)
modal saham 12 M (K)secara akuntansipun, kalau mau bener… penjurnalan demikian itu sebenarnya cuma
window dressing alias "pencitraan" (ini kata yg paling mashyur di era rezim saat ini…
parah!!!), krn sebenarnya kan ndak ada "aset beneran" yg disetor…
jurnal demikian itupun bisa dipahami jika mendekati akhir thn di mana pem saham
belum sempat setor atau setoran blm masuk… (inipun jarang, yg ada malah sebaliknya,
yaitu uang masuk dulu supaya nongol di neraca, lalu awal th ditarik lagi…).
salam. Menurut saya tidak bisa tidak dicatat. Dasar pencatatan adalah akta dari notaris. Dasar pencatatan bukan hanya karena ada tidaknya aliran dana yg terjadi. Sebagai contoh jika terjadi pembelian secara kredit dimana tidak ada aliran dana, tetapi tetap kita catat sebagai hutang disisi pembeli dan piutang di sisi lainnya. Demikian rekan. CMIIW
- Originaly posted by sicut:
Menurut saya tidak bisa tidak dicatat.
he3…
Originaly posted by sicut:Dasar pencatatan adalah akta dari notaris. Dasar pencatatan bukan hanya karena ada tidaknya aliran dana yg terjadi.
rekan sicut, kalau tidak ada aliran uang yg riil, apa bisa sekarang "akta not" tsb digunakan
utk mis bayar gaji peg. maksud saya gak ada aliran dana itu bukan cuma gak ada aliran
dana seperti alasan anda (trans kredit/ngutang), tapi lebih substansial yaitu benar2 "belum/tidak
ada uang masuk" dan baru sekadar "akta not" tok…Originaly posted by sicut:Sebagai contoh jika terjadi pembelian secara kredit dimana tidak ada aliran dana, tetapi tetap kita catat sebagai hutang disisi pembeli dan piutang di sisi lainnya.
di satu sisi anda benar jika menyatakan gak/belum ada aliran dana/uang… lha wong
anda masih ngutang.
di sisi lain anda keliru, krn bukankah dlm trans kredit ini "ada brg" yg anda akui, jadi
secara substansi memang ada "aset" masuk/diakui ke pembukuan anda, bukan cuma
"kertas perjanjian kredit" yg ndak ada juntrungannya kan…
atau dgn kata lain: jk baru ada "perjanjian kredit" tanpa/belum disertai dgn "aliran aset"
berupa "barang" yg masuk, mosok rekan sicut mau dan bisa membukuan "perjanjian
kredit" tsb… jika bisa anda hebat berarti… he3…
salam. setuju yoiryuzaki
Cash In bank Rp20M
Accounts Receivable – Owner Rp12M
Modal Dasar Rp20M
Modal Ditempatkan Rp12Mbunyi akte perusahaannya piye lho mas…? kalo di situ disebutin modal dasar 20M dan modal yg ditempatkan 12M (walopun blum)…pendapatku jurnalnya
(D) Piutang pemegam saham 20M
(K) Modal yg ditempatkan 12M
(K) Modal yg belum ditempatkan 8M
dan kalo si pemegam saham beneran setor tinggal mengurangkan piutangnya…rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis, dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan. Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .
kalau memang belum ada storan, menurut hemat saya tetap harus dicatat dgn
jurnalPiutang Pemegang Saham
Modal saham disetorSebesar 12 M itu
- Originaly posted by edisuryadi2:
rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis, dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan. Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .
Sependapat…
Salam
- Originaly posted by rudirjv:
Originaly posted by kikie:
KAS 12 M (D)
Modal 12 M (K)walaupun aneh,, menurut saya ini cara nya
ya..memang aneh rekan kikie…..tapi kenapa tidak ke Piutang Pemegang Saham saja…ya?
klo smpe ad yg jurnal kya diatas bener2 aneh ap gimana tuh???
- Originaly posted by edisuryadi2:
rekan ktfd pencatatan akuntansi bukan hanya pencatatan secara cash basic tetapi juga secara acrual basis,
sori baru nanggapi rekan edi… sangat setuju…
Originaly posted by edisuryadi2:dimana dalam pencatatan legal yaitu dalam akte ada kewajiban pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang dalam perusahaan.
kalau setahu saya rekan edi, biasanya di akta pendirian tsb disebutkan bhw akta not tsb
berfungsi pula sebagai "bukti setoran" modal oleh pem saham ke pt tsb, dalam arti bukti
setoran tsb baru bisa disebut "bukti"/dok yang sah apabila "sudah ada setoran" uang
ke pt. lha kalau belum ada setoran uang ke pt, mana bisa "akta" tsb diakui sebagai "bukti"
bahwa uang sudah masuk ke pt meskipun secara legal sudah akta yg berfungsi sebagai
bukti tsb.Originaly posted by edisuryadi2:Karena dalam Pengurusan PT ke Notaris harus ada ada penyetoran maka timbul tagihan ke pemegang saham .
nah di sini anda sendiri yg menjelaskan bhw harus ada "penyetoran" alias uang masuk.
salam.