Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi
Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi
Mohon pencerahannya Rekan ORTAX.
Bagaimana Penjurnalan transkasi jual kalau ada pembayaran secara penuh sedangkan barang belum dikirim.
Misal begini:Transfer dari customer pada tgl 03/10/2011 sebesar Rp 15.000.000,- sedangkan barang dikirim pada tgl 27/10/2011. apakah jurnalnya uang muka?
(D) Kas 15.000.000
(Cr) Uang muka 15.000.000Atau
(D) kas xxxxxxxxxxx
(Cr)Hutang lain lain xxxxxxxxxxxxxxxTerima kasih atas pencerahannya
- Originaly posted by sepi:
(D) Kas 15.000.000
(Cr) Uang muka 15.000.000pendapat sy,,mohon koreksi rekan2 yang lain
- Originaly posted by sepi:
(D) Kas 15.000.000
(Cr) Uang muka 15.000.000Atau
(D) kas xxxxxxxxxxx
(Cr)Hutang lain lain xxxxxxxxxxxxxxxKeduanya sama2 akun kewajiban..tapi lebih tepatnya "Pendapatan Diterima Dimuka"..
Artinya kita masih memiliki kewajiban utk menyerahkan barang kpd konsumen..oleh karena itu,pendapatan masih ditangguhkan (belum diakui sbg pendapatan)… - Originaly posted by zeeget:
lebih tepatnya "Pendapatan Diterima Dimuka"
Terima kasih rekan Zeeget, berarti kalau pendapatan diterima dimuka kita buatkan Faktur Pajak pada saat diterima uangnya.
Apakah kalau hutang juga dibuatkan Faktur pajak pada saat diterimanya uang tsbt..?
salam
- Originaly posted by sepi:
Terima kasih rekan Zeeget, berarti kalau pendapatan diterima dimuka kita buatkan Faktur Pajak pada saat diterima uangnya.
ijin jawab rekan zeeget,,
yapz betulOriginaly posted by sepi:Apakah kalau hutang juga dibuatkan Faktur pajak pada saat diterimanya uang tsbt..?
hutang apa rekan??
kalau pendapatan di terima di muka yaa terutang ppnsalam
kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?
sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka
maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.- Originaly posted by sepi:
Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.
i c dehhhh
- Originaly posted by sammi:
kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?
sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka
Pendapatan diterima dimuka itu kan akun hutang rekan..
Menurut rekan sammi masuk akun apa?salam
- Originaly posted by sepi:
maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.Ini sama saja rekan..mau namanya Hutang lain2 ato Uang Muka..kedua2nya terutang PPN..karena saat terima uang sblm brg diserahkan itu terutang PPN..
- Originaly posted by zeeget:
memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?
Hubungannya begini rekan..
Originaly posted by zeeget:Artinya kita masih memiliki kewajiban utk menyerahkan barang kpd konsumen..oleh karena itu,pendapatan masih ditangguhkan (belum diakui sbg pendapatan)…
pendapatan diterima dimuka… lebih mudah dideteksi cuma liat nama akunnya aja
hutang lain2 … akun ini mesti liat ke gl nya baru ketahuan ada yang terutang ppn atau tidak…cmiiwUntuk kapan Faktur Pajak dibuat bisa merujuk ke SE-50/PJ/2011, sedangkan yang perlu diketahui adalah bahwa pajak tidak saja melihat dari sisi akuntansinya, tapi akan lebih mengutamakan pada subtansinya (prinsip suntance over form), Regards,
- Originaly posted by zeeget:
Originaly posted by sammi:
kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka
Pendapatan diterima dimuka itu kan akun hutang rekan..
Menurut rekan sammi masuk akun apa?salam
Originaly posted by zeeget:Originaly posted by sepi:
maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.Ini sama saja rekan..mau namanya Hutang lain2 ato Uang Muka..kedua2nya terutang PPN..karena saat terima uang sblm brg diserahkan itu terutang PPN..
sependapat…
Originaly posted by sepi:sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.
coba liat uu no. 42 pasal 13 (1a) b… FP dibuat, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;