Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi

  • Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi

     encex updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 19 Posts
  • sepi

    Member
    27 October 2011 at 9:08 am
  • sepi

    Member
    27 October 2011 at 9:08 am

    Mohon pencerahannya Rekan ORTAX.

    Bagaimana Penjurnalan transkasi jual kalau ada pembayaran secara penuh sedangkan barang belum dikirim.
    Misal begini:

    Transfer dari customer pada tgl 03/10/2011 sebesar Rp 15.000.000,- sedangkan barang dikirim pada tgl 27/10/2011. apakah jurnalnya uang muka?

    (D) Kas 15.000.000
    (Cr) Uang muka 15.000.000

    Atau

    (D) kas xxxxxxxxxxx
    (Cr)Hutang lain lain xxxxxxxxxxxxxxx

    Terima kasih atas pencerahannya

  • ktiong06

    Member
    27 October 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by sepi:

    (D) Kas 15.000.000
    (Cr) Uang muka 15.000.000

    pendapat sy,,mohon koreksi rekan2 yang lain

  • zeeget

    Member
    27 October 2011 at 9:52 pm
    Originaly posted by sepi:

    (D) Kas 15.000.000
    (Cr) Uang muka 15.000.000

    Atau

    (D) kas xxxxxxxxxxx
    (Cr)Hutang lain lain xxxxxxxxxxxxxxx

    Keduanya sama2 akun kewajiban..tapi lebih tepatnya "Pendapatan Diterima Dimuka"..
    Artinya kita masih memiliki kewajiban utk menyerahkan barang kpd konsumen..oleh karena itu,pendapatan masih ditangguhkan (belum diakui sbg pendapatan)…

  • sepi

    Member
    28 October 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by zeeget:

    lebih tepatnya "Pendapatan Diterima Dimuka"

    Terima kasih rekan Zeeget, berarti kalau pendapatan diterima dimuka kita buatkan Faktur Pajak pada saat diterima uangnya.

    Apakah kalau hutang juga dibuatkan Faktur pajak pada saat diterimanya uang tsbt..?

    salam

  • salasa

    Member
    28 October 2011 at 1:51 pm
    Originaly posted by sepi:

    Terima kasih rekan Zeeget, berarti kalau pendapatan diterima dimuka kita buatkan Faktur Pajak pada saat diterima uangnya.

    ijin jawab rekan zeeget,,
    yapz betul

    Originaly posted by sepi:

    Apakah kalau hutang juga dibuatkan Faktur pajak pada saat diterimanya uang tsbt..?

    hutang apa rekan??
    kalau pendapatan di terima di muka yaa terutang ppn

    salam

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 4:39 pm

    kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?

    sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka

  • sepi

    Member
    28 October 2011 at 4:54 pm

    maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
    Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 4:59 pm
    Originaly posted by sepi:

    Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.

    i c dehhhh

  • zeeget

    Member
    28 October 2011 at 6:25 pm
    Originaly posted by sammi:

    kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?

    sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka

    Pendapatan diterima dimuka itu kan akun hutang rekan..
    Menurut rekan sammi masuk akun apa?

    salam

  • zeeget

    Member
    28 October 2011 at 6:28 pm
    Originaly posted by sepi:

    maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
    Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.

    Ini sama saja rekan..mau namanya Hutang lain2 ato Uang Muka..kedua2nya terutang PPN..karena saat terima uang sblm brg diserahkan itu terutang PPN..

  • zeeget

    Member
    28 October 2011 at 6:31 pm
    Originaly posted by zeeget:

    memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?

    Hubungannya begini rekan..

    Originaly posted by zeeget:

    Artinya kita masih memiliki kewajiban utk menyerahkan barang kpd konsumen..oleh karena itu,pendapatan masih ditangguhkan (belum diakui sbg pendapatan)…

  • hendrioye

    Member
    28 October 2011 at 10:22 pm

    pendapatan diterima dimuka… lebih mudah dideteksi cuma liat nama akunnya aja
    hutang lain2 … akun ini mesti liat ke gl nya baru ketahuan ada yang terutang ppn atau tidak…cmiiw

  • biasilahitax

    Member
    1 November 2011 at 11:30 am

    Untuk kapan Faktur Pajak dibuat bisa merujuk ke SE-50/PJ/2011, sedangkan yang perlu diketahui adalah bahwa pajak tidak saja melihat dari sisi akuntansinya, tapi akan lebih mengutamakan pada subtansinya (prinsip suntance over form), Regards,

  • Ewed

    Member
    4 November 2011 at 8:24 am
    Originaly posted by zeeget:

    Originaly posted by sammi:
    kenapa mesti dicatat ke hutang? memangnya uang tersebut karena hubungan hutang?

    sebaiknya dijurnal ke pendapatan diterima di muka

    Pendapatan diterima dimuka itu kan akun hutang rekan..
    Menurut rekan sammi masuk akun apa?

    salam

    Originaly posted by zeeget:

    Originaly posted by sepi:
    maaf rekan sammi, kalo ditempat saya hal seperti ini dimasukkan ke hutang lain lain (Uang titipan) padahal saya sudah menganjurkan untuk masuk ke uang muka karna memang seharusnya spserti itu.
    Alasannya adalah katanya kalau uang muka harus buat F pajak standar pada saat terima uang, sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.

    Ini sama saja rekan..mau namanya Hutang lain2 ato Uang Muka..kedua2nya terutang PPN..karena saat terima uang sblm brg diserahkan itu terutang PPN..

    sependapat…

    Originaly posted by sepi:

    sedangkan kalau dicatat sebagai hutang lain lain (uang titipan) maka Faktur pajak dibuat saat barang dikirim.

    coba liat uu no. 42 pasal 13 (1a) b… FP dibuat, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now