Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Management Artis WP-OP Tidak Mau Terima Bukti Potong PPh Royalty
Management Artis WP-OP Tidak Mau Terima Bukti Potong PPh Royalty
Dear, rekan Ortax
Kita sudah potong PPh 23 atas Royalti dari Tuan X sebesar Rp. 6 Juta (15% x 40 Juta); Tetapi Tuan X Tidak mau memberitahu NPWP-nya dan tidak mau terima bukti potong dengan Alasan Tidak Mau berhubungan sama orang pajak.
Kita mau setor, tapi kalau ngga ada NPWP jadi kena sanksi 15% dan kita bingung mau kasih bukti potong atas siapa. Tolong Solusi rekan-rekan, bagaimana jalan keluarnya. Terimakasih rekan dan Salam Ortax.jika tidak ada npwp maka dikenakan tarif 100% lebig tinggi dari tarif normal.
dengan demikian ybs dikenakan pajak 30%
buat lah bukti potong atas nama ybs dan jika tidak mao terima ya gpp toh kewajiban rekan adalah memotong dan menyetorkan serta melaporkan pajak tersebut.- Originaly posted by sammi:
jika tidak ada npwp maka dikenakan tarif 100% lebig tinggi dari tarif normal.
sependapat.
Originaly posted by Gideon21:Kita mau setor, tapi kalau ngga ada NPWP jadi kena sanksi 15% dan kita bingung mau kasih bukti potong atas siapa. Tolong Solusi rekan-rekan, bagaimana jalan keluarnya. Terimakasih rekan dan Salam Ortax.
Penyetoran enggak ada hubungannya dengan NPWP penerima penghasilan.
Sebab, NPWP yang ditulis di dalam SSP adalah NPWP pemotong.Salam
setor aja dulu seadanya
sanksi 15% diptong pembayarn yg berikutnya saja
talangin dulu biar SSP sama SPT Masa samaTerimakasih ya rekan sammi, hanif dan natane atas saran-sarannya. Untuk sementara kita talangi, tetapi kalau WP-nya nanti ngga mau bayar denda masuk biaya apa ya? Terimakasih.
secara komersial biaya pajak atau biaya lain-lain, namun secara fiskal biaya ini akan dikoreksi.
Oke, rekan sammi, Terimakasih atas pencerahannya, salam Ortax & sukses.