Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › koreksi fiskal tunjangan astek ( jht 3.7 % )
koreksi fiskal tunjangan astek ( jht 3.7 % )
rekan ortax, saya mau tanya, sekarang kita lagi susun spt, disana terdapat biaya tunjangan astek yang dibayar perusahaan yaitu jht 3.7 % yang ditangguh oleh perusahaan, apakah benar jht tersebut dikoreksi fiskal.
mohon bantuan, terima kasihTidak…..
- Originaly posted by kaSSkus:
Tidak…..
Sependapat..
tidak di koreksi fiskal,,
karena Tunjangan Astek kan sudah masuk sebagai penambahan bagi penghasilan Karyawan,,
Viewing 1 - 5 of 5 posts