Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Wapu, bagaimana pencatatan jurnalnya?

  • Wapu, bagaimana pencatatan jurnalnya?

     Vedder187 updated 13 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Vedder187

    Member
    23 March 2012 at 12:08 am
  • Vedder187

    Member
    23 March 2012 at 12:08 am

    Mohon bantuan rekan2 ORTax..
    Bagaimana pencatatan jurnal pendapatan jasa konstruksi, jika klien kita wapu (wajib pungut) ? cttn : posisi kita sebagai penjual jasa

    Misal,
    DPP : 100.000.000
    Retensi : 5000.0000 (5%)
    PPh Psl 4 (2) : 3000.000 (3%)

  • calangona

    Member
    24 March 2012 at 6:21 pm

    Menurut saya :
    Jika retensi di definisikan sebagai Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahkan. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer.
    Maka retensi yang saudara maksud adalah uang jaminan saudara ke pengguna jasa saudara maka jurnal saat mencatat pembayaran retensi saudara adalah :

    Piutang Retensi (d) 5.000.000
    Kas/Bak (k) 5.000.000

    Jurnal saat mencatat pendapatan adalah :
    Kas/Bank (d) 97.000.000
    Piuatang PPh 4 ayat 2 (d) 3.000.000
    Pendapatan jasa (k) 100.000.000

  • Vedder187

    Member
    25 March 2012 at 9:12 pm

    Trims bantuan nya..

  • Vedder187

    Member
    25 March 2012 at 9:20 pm

    Bagaimana perlakuan jurnal utk PPN nya ?
    Cttn : klien adalah wapu

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now