Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak PM dibiayakan masuk akun apa ya?

  • PM dibiayakan masuk akun apa ya?

     wildanbiran updated 13 years, 2 months ago 11 Members · 15 Posts
  • diri

    Member
    2 April 2012 at 1:32 pm
  • diri

    Member
    2 April 2012 at 1:32 pm

    dear rekan2 ortax..

    mau tanya ya..saya ingin membiayakan pembelian tahun 2011 mis sbb: DPP 1000 dan PPN nya 100 , utk lap keuangan nya DPP dan PPN di masukkan dalam akun apa ya ? apakah dlm HPP = 1100 ? bingung euy….
    ditunggu sharing nya ya rekan2…

  • anasbuchori

    Member
    2 April 2012 at 1:57 pm

    menurut saya bisa juga seperti ini

    Originaly posted by diri:

    apakah dlm HPP = 1100

  • maligesem

    Member
    3 April 2012 at 7:12 am

    mau nambahin aja, sebaiknya sesuai akun biaya itu dicatat tapi lebih baik nilainya dipisah antara nilai jasa/barang dengan PPNnya, atau dalam uraian di GL ada catatan bahwa biaya tsb termasuk PPN, hal ini untuk menghindari konflik jika dari akun tsb mengandung unsur Objek Pajak Pot/put (WHT).

  • yennyprima

    Member
    3 April 2012 at 9:48 am

    mau tanya ya..saya ingin membiayakan pembelian tahun 2011 mis sbb: DPP 1000 dan PPN nya 100 , utk lap keuangan nya DPP dan PPN di masukkan dalam akun apa ya ? apakah dlm HPP = 1100 ? bingung euy….
    ditunggu sharing nya ya rekan2…

    rekan , apakah PPN masukan di kreditkan ? jika di kreditkan, HPP adalah 1.000
    jurnalnya : HPP 1000
    PPN Masukan 100
    Hutang / Kas 1.100
    tetapi jika PPN tidak di kreditkan ( di biayakan ) maka jurnal

    HPP 1.100
    Hutang / Kas 1.100

    mohon petunjuk rekan ortax yang lain …….

  • tendou

    Member
    8 April 2012 at 7:50 pm

    kl dibiayakan masukkan aja sendiri pada akun biaya pajak…supya bisa ditrack dengan baik

  • Adi

    Member
    17 April 2012 at 2:04 pm

    Rekan Tedou,

    Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong, kalo saya sependapat dengan rekan yennyprima , dibebankan pada saja pada HPP

    Thx

  • ramawationg

    Member
    17 April 2012 at 5:00 pm

    menurut saya jurnalnya seharusnya :
    debet : hpp
    debet : ppn masukan
    kredit :kas/bank/hutang

    Utk pembelian barang yang ada ppnya masukkan saja perkiraan tersendiri ppn masukan sehingga suatu waktu bisa diminta direstitusi seandainya kompensasi pajaknya sudah sangat besar

  • hanif

    Member
    17 April 2012 at 5:11 pm
    Originaly posted by Adi:

    Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong,

    kalau untuk PPN enggak dikoreksi kok

    Salam

  • Ar0

    Member
    18 April 2012 at 1:36 am

    sya spendapat dengan rekan hanif bahwa:

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Adi:
    Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong,

    kalau untuk PPN enggak dikoreksi kok

    Originaly posted by diri:

    DPP 1000 dan PPN nya 100

    menurut saya:

    karena mungkin PPN tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak bisa dkreditkan, maka jurnalnya…
    jurnal awal
    purchase dr. 1000
    vat-in dr. 100
    kas cr. 1100

    maka jurnal pembebannya adalah
    tax expenses dr. 100
    vat in cr. 100

    mohon koreksi

  • wildanbiran

    Member
    28 April 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by ar0:

    menurut saya:

    karena mungkin PPN tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak bisa dkreditkan, maka jurnalnya…
    jurnal awal
    purchase dr. 1000
    vat-in dr. 100
    kas cr. 1100

    maka jurnal pembebannya adalah
    tax expenses dr. 100
    vat in cr. 100

    PM maupun PK walaupun sudah bertahun – tahun selama itu belom dilaporkan bisa kita laporkan … tidak ada kata daluwarsa

    mohon koreksi kembali rekan,

    terima kasih
    salam

  • hanif

    Member
    28 April 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by wildanbiran:

    PM maupun PK walaupun sudah bertahun – tahun selama itu belom dilaporkan bisa kita laporkan … tidak ada kata daluwarsa

    Jangan ekstrim gitu. Mosok PM enggak ada batasannya untuk melaporkan.
    mekanisme pelaporan untuk PM yang tidak dilaporkan pada waktu yang telah ditetapkan hanya menggunakan mekanisme pembetulan. Sementara, pembetulan itu sendiri ada batasannya kok.

    Satu lagi, bila PM tersebut sudah di jadikan sebagai biaya atau setelah dilakukan pemeriksaan tidak lagi bisa dikreditkan.

    Salam

  • wildanbiran

    Member
    1 May 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by hanif:

    PM tersebut sudah di jadikan sebagai biaya atau setelah dilakukan pemeriksaan tidak lagi bisa dikreditkan.

    jika sudah diperiksa mungkin iyah ….

    saya sendiri punya pengalaman pribadi dan masih berjalan, banyak SPT tahun 2010 yang mengalami perbaikan karena PM masih bermunculan (karena data g akurat) ….
    setelah konsultasi ke AR itu masih bisa di kreditkan …. begitu rekan ….

  • bayem

    Member
    1 May 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by wildanbiran:

    saya sendiri punya pengalaman pribadi dan masih berjalan, banyak SPT tahun 2010 yang mengalami perbaikan karena PM masih bermunculan (karena data g akurat) ….
    setelah konsultasi ke AR itu masih bisa di kreditkan …. begitu rekan ….

    pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar ini sudah diatur bos ama pasal 8 UU KUP tahun 2007, selain syaratnya belum dilakukan pemeriksaan, syarat lainnya adalah pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi gak pembetulan SPT LB gak bisa seenaknya aja, kalo pembetulan SPT KB ya sampai kapanmu bisa. (untuk tahun 2008 keatas)

  • wildanbiran

    Member
    1 May 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by bayem:

    pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar ini sudah diatur bos ama pasal 8 UU KUP tahun 2007, selain syaratnya belum dilakukan pemeriksaan, syarat lainnya adalah pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi gak pembetulan SPT LB gak bisa seenaknya aja, kalo pembetulan SPT KB ya sampai kapanmu bisa. (untuk tahun 2008 keatas)

    oh mungkin karena ujung-ujungya jadi KB diperbolehkan ma AR … AR saya g bilang begini …
    Tq infonya rekan ….

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now