Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PM dibiayakan masuk akun apa ya?
PM dibiayakan masuk akun apa ya?
dear rekan2 ortax..
mau tanya ya..saya ingin membiayakan pembelian tahun 2011 mis sbb: DPP 1000 dan PPN nya 100 , utk lap keuangan nya DPP dan PPN di masukkan dalam akun apa ya ? apakah dlm HPP = 1100 ? bingung euy….
ditunggu sharing nya ya rekan2…menurut saya bisa juga seperti ini
Originaly posted by diri:apakah dlm HPP = 1100
mau nambahin aja, sebaiknya sesuai akun biaya itu dicatat tapi lebih baik nilainya dipisah antara nilai jasa/barang dengan PPNnya, atau dalam uraian di GL ada catatan bahwa biaya tsb termasuk PPN, hal ini untuk menghindari konflik jika dari akun tsb mengandung unsur Objek Pajak Pot/put (WHT).
mau tanya ya..saya ingin membiayakan pembelian tahun 2011 mis sbb: DPP 1000 dan PPN nya 100 , utk lap keuangan nya DPP dan PPN di masukkan dalam akun apa ya ? apakah dlm HPP = 1100 ? bingung euy….
ditunggu sharing nya ya rekan2…
rekan , apakah PPN masukan di kreditkan ? jika di kreditkan, HPP adalah 1.000
jurnalnya : HPP 1000
PPN Masukan 100
Hutang / Kas 1.100
tetapi jika PPN tidak di kreditkan ( di biayakan ) maka jurnalHPP 1.100
Hutang / Kas 1.100mohon petunjuk rekan ortax yang lain …….
kl dibiayakan masukkan aja sendiri pada akun biaya pajak…supya bisa ditrack dengan baik
Rekan Tedou,
Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong, kalo saya sependapat dengan rekan yennyprima , dibebankan pada saja pada HPP
Thx
menurut saya jurnalnya seharusnya :
debet : hpp
debet : ppn masukan
kredit :kas/bank/hutangUtk pembelian barang yang ada ppnya masukkan saja perkiraan tersendiri ppn masukan sehingga suatu waktu bisa diminta direstitusi seandainya kompensasi pajaknya sudah sangat besar
- Originaly posted by Adi:
Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong,
kalau untuk PPN enggak dikoreksi kok
Salam
sya spendapat dengan rekan hanif bahwa:
Originaly posted by hanif:Originaly posted by Adi:
Kalu masuk acc Biaya Pajak harus dikoreksi fiskal dong,kalau untuk PPN enggak dikoreksi kok
Originaly posted by diri:DPP 1000 dan PPN nya 100
menurut saya:
karena mungkin PPN tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak bisa dkreditkan, maka jurnalnya…
jurnal awal
purchase dr. 1000
vat-in dr. 100
kas cr. 1100maka jurnal pembebannya adalah
tax expenses dr. 100
vat in cr. 100mohon koreksi
- Originaly posted by ar0:
menurut saya:
karena mungkin PPN tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak bisa dkreditkan, maka jurnalnya…
jurnal awal
purchase dr. 1000
vat-in dr. 100
kas cr. 1100maka jurnal pembebannya adalah
tax expenses dr. 100
vat in cr. 100PM maupun PK walaupun sudah bertahun – tahun selama itu belom dilaporkan bisa kita laporkan … tidak ada kata daluwarsa
mohon koreksi kembali rekan,
terima kasih
salam - Originaly posted by wildanbiran:
PM maupun PK walaupun sudah bertahun – tahun selama itu belom dilaporkan bisa kita laporkan … tidak ada kata daluwarsa
Jangan ekstrim gitu. Mosok PM enggak ada batasannya untuk melaporkan.
mekanisme pelaporan untuk PM yang tidak dilaporkan pada waktu yang telah ditetapkan hanya menggunakan mekanisme pembetulan. Sementara, pembetulan itu sendiri ada batasannya kok.Satu lagi, bila PM tersebut sudah di jadikan sebagai biaya atau setelah dilakukan pemeriksaan tidak lagi bisa dikreditkan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
PM tersebut sudah di jadikan sebagai biaya atau setelah dilakukan pemeriksaan tidak lagi bisa dikreditkan.
jika sudah diperiksa mungkin iyah ….
saya sendiri punya pengalaman pribadi dan masih berjalan, banyak SPT tahun 2010 yang mengalami perbaikan karena PM masih bermunculan (karena data g akurat) ….
setelah konsultasi ke AR itu masih bisa di kreditkan …. begitu rekan …. - Originaly posted by wildanbiran:
saya sendiri punya pengalaman pribadi dan masih berjalan, banyak SPT tahun 2010 yang mengalami perbaikan karena PM masih bermunculan (karena data g akurat) ….
setelah konsultasi ke AR itu masih bisa di kreditkan …. begitu rekan ….pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar ini sudah diatur bos ama pasal 8 UU KUP tahun 2007, selain syaratnya belum dilakukan pemeriksaan, syarat lainnya adalah pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi gak pembetulan SPT LB gak bisa seenaknya aja, kalo pembetulan SPT KB ya sampai kapanmu bisa. (untuk tahun 2008 keatas)
- Originaly posted by bayem:
pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar ini sudah diatur bos ama pasal 8 UU KUP tahun 2007, selain syaratnya belum dilakukan pemeriksaan, syarat lainnya adalah pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi gak pembetulan SPT LB gak bisa seenaknya aja, kalo pembetulan SPT KB ya sampai kapanmu bisa. (untuk tahun 2008 keatas)
oh mungkin karena ujung-ujungya jadi KB diperbolehkan ma AR … AR saya g bilang begini …
Tq infonya rekan ….