Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pencantuman laba tahun berjalan di NERACA

  • Pencantuman laba tahun berjalan di NERACA

     hanif updated 12 years ago 9 Members · 15 Posts
  • chus

    Member
    27 April 2012 at 7:12 pm
  • chus

    Member
    27 April 2012 at 7:12 pm

    mohon pencerahannya rekan-rekan ortax,

    Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?

    mksh.

  • siuznar

    Member
    27 April 2012 at 7:45 pm

    menurut sy yang masuk di Retained earning itu adalah laba sebelum pajak. karena laba setelah pajak adalah angka yang dihasilkan dari perhitungan untuk kepentingan perpajakan saja saudara chus.. itu jawaban sy dari segi report audit.

  • chus

    Member
    27 April 2012 at 8:19 pm

    kalau menurut saya juga begitu.,tapi masalahnya saya pernah di kasih tau AR kalau laba setelah pajak yang masuk dalam neraca.jadi bingung dech..

  • hanif

    Member
    27 April 2012 at 9:46 pm
    Originaly posted by chus:

    mohon pencerahannya rekan-rekan ortax,

    Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?

    mksh.

    laba setelah pajak

    Salam

  • ktfd

    Member
    28 April 2012 at 3:26 pm
    Originaly posted by siuznar:

    menurut sy yang masuk di Retained earning itu adalah laba sebelum pajak. karena laba setelah pajak adalah angka yang dihasilkan dari perhitungan untuk kepentingan perpajakan saja saudara chus.. itu jawaban sy dari segi report audit.

    lha terus pajaknya dimasukkan ke mana bung??? ngomong2 report audit sama audit report
    sama gak ya???

  • KAJAPSBY

    Member
    30 April 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by chus:

    Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?

    Neraca harus dapat menginformasikan keadaan perusahaan pada suatu saat, oleh karena itu sebaiknya pada Neraca harus ada pos laba sebelum pajak ( pasiva ), PPh dibayar di muka ( PPh Psl 25 )( Aktiva ), PPh Terhutang ( Pasiva)
    Artinya ,
    Pada saat itu ada laba sebelum pajak sebesar Rp.X misalnya, ada PPh Terhutang sebesar Rp.Y misalnya, dan ada PPh Psl 25 ( uang muka) sebesar Rp.Z misalnya.
    Bila PPh Terhutang lebih besar dari PPh Psl.25(uang muka), maka bisa diartikan bahwa perusahaan masih harus membayar kekurangan PPh , dan bila PPh terhutang lebih kecil dari PPh Psl 25 ( uang muka), maka bisa diartikan bahwa perusahaan ada kelebihan PPh .

    Bila ada saran,monggo
    salam

  • garlic

    Member
    15 May 2013 at 8:57 am

    ikutan tanya ya rekan

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    sebaiknya pada Neraca harus ada pos laba sebelum pajak ( pasiva ), PPh dibayar di muka ( PPh Psl 25 )( Aktiva ), PPh Terhutang ( Pasiva)

    Neraca PT. X tadinya seperti tersebut diatas,
    setelah dikonsultasikan dg konsultan pajak sbb:
    laba tahun berjalan = setelah pajak
    PPh dibayar dimuka = o (nol)
    PPh terutang = PPh 29, PPn kurang bayar, dan PPh 21 kurang bayar

    gimana itu rekan??
    salam

  • Accurate

    Member
    18 May 2013 at 9:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    laba setelah pajak

    Sepakat. Dengan ini berarti Utang Pajak Badan th berjalan sudah dibuatkan jurnalnya.

  • garlic

    Member
    22 May 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Sepakat. Dengan ini berarti Utang Pajak Badan th berjalan sudah dibuatkan jurnalnya.

    masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
    salam

  • Accurate

    Member
    24 May 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by garlic:

    masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
    salam

    Kalo mau bener ….ya utang pajak Badan harus masuk ke tahun ybs.

  • juni

    Member
    24 May 2013 at 9:59 am

    Tentu setelah pajak

  • fildeman

    Member
    30 May 2013 at 5:58 pm

    masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…

    Kalau sudah terlanjur dan tidak bisa diperbaiki, jurnal umum saja yaitu :
    PPH Psl 29
    Hutang PPH Psl 29

    Laba/(Rugi) Tahun Lalu
    PPH Psl 29

    Hutang PPH Psl 29
    UM PPH 23
    UM PPH 25
    Berarti Hutang PPh Psl 29 tersisa sebesar SSP di SPT

    Salam, mohon koreksi bila salah

  • hanif

    Member
    30 May 2013 at 6:27 pm
    Originaly posted by fildeman:

    masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…

    Kalau sudah terlanjur dan tidak bisa diperbaiki, jurnal umum saja yaitu :
    PPH Psl 29
    Hutang PPH Psl 29

    Laba/(Rugi) Tahun Lalu
    PPH Psl 29

    Hutang PPH Psl 29
    UM PPH 23
    UM PPH 25
    Berarti Hutang PPh Psl 29 tersisa sebesar SSP di SPT

    Salam, mohon koreksi bila salah

    yang dibuat bukan ayat jurnal penyesuaian, tapi ayat jurnal koreksi berikutt :

    Saldo laba………………………xxx……………. ……………..> sebesar pajak terutang
    ……….Hutang PPh badan…………………xxx

    Saat membayar
    Hutang PPh Badan……………….xxx
    ……..Uang Muka PPh 23, 25…..xxx
    ……..Kas…………………………..xxx

    ATAU

    Saat Memperhitungkan Pajak terutang dengan kredit pajak
    Hutang PPh Badan……………….xxx
    ……..Uang Muka PPh 23, 25…..xxx
    ……..Hutang PPh Pasal 29………………xxx

    Saat menyetor
    Hutang PPh Pasal 29…………xxx
    ……Kas………………………………….x xx

    Salam

  • hanif

    Member
    30 May 2013 at 6:29 pm

    Untuk cara kedua, ayat jurnal koreksi seperti cara pertama tetap harus dibuat.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now